Berita

Home > Info Lain
Pencarian
Kategori
Kontrak Diserahkan Setelah KKKS Bayar Bonus Tanda Tangan
"Kalau dulu begitu tanda tangan, kontrak langsung dibawa oleh mereka (KKKS). Tapi kalau sekarang, selama KKKS belum bayar signing bonus, kita tidak akan berikan (kontraknya)," ungkap Dirjen Migas Kementerian ESDM Evita H. Legowo.
Logo
Kementerian ESDM
Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi
Gedung Ibnu Sutowo Jl. H.R Rasuna Said Kav. B-5, Jakarta 12910
Media Sosial
Call Center
136
Copyright © 2026. Kementerian ESDM Ditjen Migas. All Rights Reserved.