Pelaksanaan Reformasi Birokrasi (RB) bagi instansi Pemerintah adalah sebuah keharusan. Dengan Reformasi Birokrasi, tata kelola Pemerintahan menjadi lebih akuntabel, efektif, efisien serta memiliki pelayanan publik yang berkualitas. Pelaksanaan RB di instansi pemerintah dapat dilihat melalui perolehan indeks RB yang dinilai oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN RB). Oleh karena itu, perlu disusun perencanaan reformasi birokrasi untuk menjadi arahan pelaksanaan.
Peta Jalan Reformasi Birokrasi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral yang diturunkan ke dalam Peta Jalan Reformasi Birokrasi Ditjen Migas menjadi pedoman bagaimana roda pelaksanaan RB di unit eselon Ditjen Migas. Dengan harapan bahwa arahan ini dapatmentransformasikan organisasi Ditjen Migas secara khusus serta menggerakkan seluruh instansi Kementerian ESDM.
Berikut Peta Jalan Reformasi Birokrasi Ditjen Migas
Peta Jalan Reformasi Birokrasi Ditjen Migas Tahun 2015 - 2019
Peta Jalan Reformasi Birokrasi Ditjen Migas Tahun 2020 - 2024