Pengecualian atau Penundaan Kewajiban Penggunaan Rupiah

Perpanjangan kebijakan penundaan kewajiban penggunaan Rupiah terkait jenis transaksi kategori 3 kegiatan usaha hulu dan hilir minyak dan gas bumi (migas) sampai dengan 23 Februari 2036 yang berlaku bagi seluruh pelaku usaha di bidang hulu dan hilir sebagaimana daftar terlampir:

Daftar Transaksi Pelaksanaan APBN Kategori 3 Hulu Migas
Transaksi yang disetujui Bank Indonesia untuk dikecualikan dari ketentuan kewajiban penggunaan Rupiah sesuai Pasal 4 huruf a PBI No.17/3/PBI/2015.
Daftar Transaksi Kategori 3 Kegiatan Usaha Hulu dan Hilir Migas

Transaksi yang disetujui Bank Indonesia untuk diberikan penundaan kewajiban penggunaan Rupiah s.d. 23 Februari 2036
Daftar Pelaku Usaha pada Kegiatan Usaha Hulu dan Hilir Migas
Daftar pelaku usaha yang memperoleh kebijakan penundaan kewajiban penggunaan Rupiah untuk transaksi kategori 3 s.d. 23 Februari 2036

Kementerian ESDM
Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi
Gedung Ibnu Sutowo Jl. H.R Rasuna Said Kav. B-5, Jakarta 12910
Telp: 021-5268910. Fax: 021-5268979.
Media Sosial
Call Center
136
Copyright © 2026. Kementerian ESDM Ditjen Migas. All Rights Reserved.