Berdasarkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 12 Tahun 2025 perihal Organisasi dan Tata Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, dalam Bab V disebutkan bahwa Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan, pengendalian, dan pengawasan kegiatan minyak dan gas bumi.
Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri serta dipimpin oleh Direktur Jenderal.
Tugas dan Fungsi Ditjen Migas
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi menyelenggarakan fungsi:
- Perumusan kebijakan di bidang pembinaan, pengawasan, dan pengendalian kegiatan pengusahaan, keteknikan, keselamatan kerja, lingkungan, dan pembangunan
sarana dan prasarana tertentu bidang minyak dan gas bumi; - Pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan, pengawasan, dan pengendalian kegiatan pengusahaan, keteknikan, keselamatan kerja, lingkungan, dan pembangunan sarana dan prasarana tertentu bidang minyak dan gas bumi;
- Penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pembinaan, pengawasan, dan pengendalian kegiatan pengusahaan, keteknikan, keselamatan kerja, lingkungan, dan pembangunan sarana dan prasarana tertentu bidang minyak dan gas bumi;
- Pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pembinaan, pengawasan, dan pengendalian kegiatan pengusahaan, keteknikan, keselamatan kerja, lingkungan, dan pembangunan sarana dan prasarana tertentu bidang minyak dan gas bumi;
- Pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi dan pelaporan di bidang pembinaan, pengawasan, dan pengendalian kegiatan pengusahaan, keteknikan, keselamatan kerja, lingkungan, dan pembangunan sarana dan prasarana tertentu bidang minyak dan gas bumi;
- Pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi; dan
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Dalam pelaksanaannya, Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi terdiri atas beberapa eselon II sebagai berikut :