Hasil Pencarian "npt"

Ciptakan Kemudahan Berusaha, Ditjen Migas Gelar Sosialisasi Penerbitan NPT Online
Jakarta, Direktorat Jenderal Migas menyelenggarakan Sosialisasi Penerbitan Nomor Pelumas Terdaftar (NPT)...
Pastikan Kelancaran Pengajuan NPT Oleh Badan Usaha, Ditjen Migas Gelar Sosialisasi
  Jakarta – Untuk kelancaran proses pengajuan Nomor Pelumas Terdaftar (NPT) dan memastikan Badan Usaha memahami prosedur dan dokumen yang dipersyaratkan, Direktorat Jenderal Migas menggelar Sosialisasi Proses Pe...
Pelayanan Penerbitan atau Perpanjangan NPT pada New Normal
Jakarta, Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Ditjen Migas) menyatakan bahwa Nomor Pelumas Terdaftar (NPT) yang diberikan dispensasi perpanjangan masa berlaku selama keadaan darurat bencana wabah penyakit akibat Covid-19, ...
Masa Berlaku NPT Diperpanjang
Jakarta, Dalam rangka penjaminan standar dan mutu (spesifikasi) pelumas yang dipasarkan di dalam negeri dan mempertimbangkan kondisi darurat bencana akibat Covid-19 di Indonesia, Pemerintah menetapkan perpanjangan masa berlaku untuk Nomor Pelu...
Apakah Pelumas yang tidak diperjualbelikan, tapi digunakan sendiri, perlu mendaftarkan NPT ?
Tidak perlu. Dalam hal melakukan impor, diperlukan rekomendasi impor pelumas untuk kebutuhan sendiri dari Ditjen Migas yang suratnya ditujukan kepada Ditjen Bea dan Cukai.
Apa yang dilakukan untuk mengeluarkan sampel uji / percontoh pelumas yang tertahan di bea cukai, padahal sampel tersebut digunakan untuk pendaftaran NPT ?
Perusahaan tersebut mengajukan permohonan rekomendasi impor pelumas untuk penggunaan sendiri ke Ditjen Migas. Permohonan disampaikan secara online melalui https://perizinanmigas.esdm.go.id. Dokumen persyaratan yang diperlukan, tercantum dalam web tersebut.
Untuk penjelasan lebih lanjut mengenai Nomor Pelumas Terdaftar (NPT) dapat menghubungi siapa?
Penjelasan lebih lanjut, pemohon NPT dapat berkonsultasi dengan petugas di Ruang Investasi Migas, Gedung Migas Lt. 4. Menghubungi petugas Subdit Standardisasi Migas - Direktorat Teknik dan Lingkungan Migas.
Kepada siapa surat permohonan penerbitan NPT ditujukan?
Surat permohonan penerbitan NPT ditujukan kepada Direktur Teknik dan Lingkungan Migas.
Berapa Lama masa berlaku NPT?
Masa berlaku NPT 5 (lima) tahun sejak diterbitkannya LHA oleh PPPTMGB “Lemigas”.
Logo
Kementerian ESDM
Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi
Gedung Ibnu Sutowo Jl. H.R Rasuna Said Kav. B-5, Jakarta 12910
Media Sosial
Call Center
136
Copyright © 2026. Kementerian ESDM Ditjen Migas. All Rights Reserved.