Jakarta, Direktorat Jenderal Migas menyelenggarakan Sosialisasi Penerbitan Nomor Pelumas Terdaftar (NPT)...
Jakarta – Untuk kelancaran proses pengajuan Nomor Pelumas Terdaftar (NPT) dan memastikan Badan Usaha memahami prosedur dan dokumen yang dipersyaratkan, Direktorat Jenderal Migas menggelar Sosialisasi Proses Pe...
Jakarta, Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Ditjen Migas) menyatakan bahwa Nomor Pelumas Terdaftar (NPT) yang diberikan dispensasi perpanjangan masa berlaku selama keadaan darurat bencana wabah penyakit akibat Covid-19, ...
Jakarta, Dalam rangka penjaminan standar dan mutu (spesifikasi) pelumas yang dipasarkan di dalam negeri dan mempertimbangkan kondisi darurat bencana akibat Covid-19 di Indonesia, Pemerintah menetapkan perpanjangan masa berlaku untuk Nomor Pelu...
Tidak perlu.
Dalam hal melakukan impor, diperlukan rekomendasi impor pelumas untuk kebutuhan sendiri dari Ditjen Migas yang suratnya ditujukan kepada Ditjen Bea dan Cukai.
Perusahaan tersebut mengajukan permohonan rekomendasi impor pelumas untuk penggunaan sendiri ke Ditjen Migas.
Permohonan disampaikan secara online melalui https://perizinanmigas.esdm.go.id.
Dokumen persyaratan yang diperlukan, tercantum dalam web tersebut.
Penjelasan lebih lanjut, pemohon NPT dapat berkonsultasi dengan petugas di Ruang Investasi Migas, Gedung Migas Lt. 4.
Menghubungi petugas Subdit Standardisasi Migas - Direktorat Teknik dan Lingkungan Migas.
Surat permohonan penerbitan NPT ditujukan kepada Direktur Teknik dan Lingkungan Migas.
Masa berlaku NPT 5 (lima) tahun sejak diterbitkannya LHA oleh PPPTMGB “Lemigas”.