Ciptakan Kemudahan Berusaha, Ditjen Migas Gelar Sosialisasi Penerbitan NPT Online

Berita



Jakarta,
Direktorat Jenderal Migas menyelenggarakan Sosialisasi Penerbitan Nomor Pelumas Terdaftar (NPT) Online bertempat di Hotel Aviary Bintaro Tangerang Selatan, Jumat (16/08). Sosialisasi NPT Online dibuka oleh Direktur Teknik dan Lingkungan Migas yang diwakili oleh Koordinator Standardisasi Migas Yuki Haidir dan dihadiri oleh Para Perwakilan Badan Usaha Pelumas.

“Alhamdulillah di tahun ini, seperti janji kami di awal tahun lalu bahwa kami akan berusaha mempermudah. Walaupun memang secara pelaksanaan tentunya aplikasi Penerbitan NPT Online ini masih jauh dari kata sempurna,” kata Yuki.

Jadi tentunya pada pagi hari ini, dengan hadirnya bapak ibu sekalian. Kami ingin berbagi juga menyampaikan bagaimana cara atau lebih mendekatkan kembali, lebih menginterpretasikan lagi aplikasi ini agar mudah diterima.


Bapak ibu sekalian, tolong dimanfaatkan waktu yang ada untuk bisa mengenal lebih jauh sehingga nanti ke depannya, Bapak Ibu sekalian bisa dengan familiar menggunakan aplikasi ataupun media online ini. Tentunya kami juga berharap masukan bapak dan ibu sekalian terkait dengan aplikasi ini. Dan harapannya juga ke depan, kita tentu juga berharap kita makin dipermudah, dan semakin user-friendly untuk bapak ibu sekalian,” harap Yuki.

Dan kita sampaikan kemarin surat dari bapak Direktur terkait edaran penggunaan aplikasi ini, dengan satu hal mungkin yang ingin saya garis bawahi dengan aplikasi online ini ada beberapa manfaat yang Bapak Ibu dapat gunakan, yaitu tracing terkait dengan pengajuan permohonan NPT tersebut. “Dengan aplikasi ini, atau dengan online ini, bapak ibu sekalian nanti bisa mengetahui sampai mana permohonan bapak ibu sekalian di Ditjen Migas,” jelas Yuki.


Pada kesempatan yang sama, Sub Koordinator Standardisasi Hulu Migas Juniarto Matasak Palilu memaparkan Izin berusaha terkait pelayanan pelumas yang diakui oleh pemerintah dalam PP No. 5 Tahun 2021 adalah Nomor Pelumas Terdaftar (NPT) dengan menggunakan KBLI 46610 yang diampu oleh Kementerian ESDM.

Selain itu dijelaskan, alur pengawasan dan penerbitaan NPT yaitu permohonan pengambilan Percontoh Pelumas yang diajukan oleh Badan Usaha kepada Direktur Teknik dan Lingkungan Migas, dilanjutkan dengan Pengujian Percontoh Pelumas di Lemigas atau Lab yang ditunjuk Dirjen Migas. “Setelah menerima Lembar Hasil Analisa (LHA) dari lab yang ditunjuk, Badan Usaha dapat mengajukan Permohonan Penerbitan NPT secara online melalui https://perizinan.esdm.go.id/migas,” ungkap Juniarto.


Dalam pengajuan permohonan penerbitan NPT tersebut, Juniarto menekankan Badan Usaha harus melengkapi persyaratan sesuai Surat Edaran Direktur Teknik dan Lingkungan Migas No. 17.E/HK.03/DMT/2024, di antaranya NIB dengan KBLI 46610, Sistem manajemen mutu (Quality Assurance), Standar dan Mutu (spesifikasi) Pelumas dan Laporan hasil uji tingkat unjuk kerja  dan/atau Sertifikat mutu unjuk kerja Pelumas yang  diakui secara internasional atau rekomendasi dari pabrik pembuat aditif dan/atau Original Equipment Manufacturer (OEM).

Persyaratan lainnya adalah Sertifikat atau tanda daftar merek Pelumas/HAKI, Surat Penunjukan atau kontrak kerja sama dari Produsen atau Prinsipal Pelumas termasuk sumber perolehan pelumas (importir, agen tunggal atau distributor), komposisi Pelumas dan SPPT SNI Pelumas atau Laporan Hasil Analisa (LHA).


Setelah mendapatkan  NPT, Badan Usaha Pelumas memiliki kewajiban melaporkan realisasi penjualan pelumas setiap 3 (tiga) Bulan, mencantumkan NPT pada kemasan produk pelumas, menarik Pelumas yang NPT-nya sudah berakhir dan/atau membubuhkan label NPT baru (relabelling) dan engajukan permohonan perpanjangan sekurang-kurangnya 3 (tiga) bulan sebelum masa berlaku NPT berakhir.

 

“Terkait pengawasan, Badan Usaha Pelumas wajib melakukan pengawasan dan uji petik terhadap produk pelumas yang dipasarkan di dalam negeri dengan melibatkan Ditjen Migas, dalam rangka pemenuhan standar dan mutu (Spesifikasi) pelumas yang diacu selama masa berlaku NPT,” kata Juniarto.

 

“Bagi Pelumas yang tidak memiliki NPT, Badan Usaha wajib menarik Pelumas tersebut dari peredaran,” pungkas Juniarto.



Sosialisasi dilanjutkan dengan diskusi dan simulasi penggunaan aplikasi NPT Online oleh peserta yang mewakili dari perusahaan produsen atau importir pelumas sebanyak 25 perusahaan yang hadir secara luring dan 56 perusahaan yang hadir secara daring. (AFB)

Kementerian ESDM
Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi
Gedung Ibnu Sutowo St. H.R Rasuna Said Kav. B-5, Jakarta 129100
Telp: 021-5268910. Fax: 021-5268979.
Media Sosial
Call Center
136
Copyright © 2024. Kementerian ESDM Ditjen Migas. All Rights Reserved.