Pastikan Kelancaran Pengajuan NPT Oleh Badan Usaha, Ditjen Migas Gelar Sosialisasi

 

Jakarta – Untuk kelancaran proses pengajuan Nomor Pelumas Terdaftar (NPT) dan memastikan Badan Usaha memahami prosedur dan dokumen yang dipersyaratkan, Direktorat Jenderal Migas menggelar Sosialisasi Proses Pendaftaran NPT (21/07) bersama perwakilan dari Asosiasi Produsen Pelumas Dalam Negeri Indonesia (ASPELINDO), Perhimpunan Distributor, Importir & Produsen Pelumas Indonesia (PERDIPPI), para Badan Usaha Produsen Pelumas, dan Badan Usaha Importir Pelumas.

Pada acara yang digelar secara daring tersebut Direktur Teknik dan Lingkungan Minyak dan Gas Bumi Mirza Mahendra yang diwakili Koordinator Standardisasi Migas Yuki Haidir menyatakan pentingnya pengajuan NPT. Dengan didaftarkannya setiap nama produk pelumas yang beredar di Indonesia, maka standar dan mutu (spesifikasi) pelumas yang beredar dipasaran dapat tetap terjamin sehingga mempu memberikan perlindungan, keamanan, keselamatan dan kesehatan tidak hanya kepada produsen namun juga sampai kepada konsumen.

Lebih lanjut Yuki menjelaskan bahwa untuk mendukung kelancaran proses Pendaftaran NPT, Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi telah menerbitkan Surat Edaran nomor 16.E/HK.03/DMT/2023 tanggal 7 Juni 2023 tentang Persyaratan Dokumen dalam Pengajuan NPT dan Surat Edaran nomor 17.E/HK.03/DMT/2023 tanggal 11 Juli 2023 tentang Persyaratan Sistem Manajemen Mutu dalam Permohonan Pendaftaran NPT. 

 

 

“Maksud dari penerbitan edaran tersebut adalah untuk memberikan kejelasan bagi pemohon Nomor Pelumas Terdaftar dalam mempersiapkan dokumen yang dipersyaratkan. Dengan demikian, diharapkan proses penerbitan Nomor Pelumas Terdaftar dapat terlaksana dengan lebih lancar sesuai ketentuan peraturan yang berlaku,” imbuh Yuki.

Pihaknya berharap kegiatan sosialisasi tersebut, dapat memberikan pemahaman lebih lanjut  terkait proses dan persyaratan dokumen yang perlu dipersiapkan oleh Badan Usaha untuk pengajuan NPT sesuai Surat Edaran Nomor 16.E/HK.03/DMT/2023 tanggal 7 Juni 2023 dan Surat Edaran Nomor 17.E/HK.03/DMT/2023 tanggal 11 Juli 2023. Dengan demikian, harapannya setiap nama produk pelumas yang beredar di Indonesia dpaat terjamin standar dan mutu (spesifikasi) sehingga mempu memberikan perlindungan, keamanan, keselamatan dan kesehatan tidak hanya kepada produsen namun juga sampai kepada konsumen.

“Semoga dengan sosialisasi ini dapat menjangkau seluruh stake holder bisnis pelumas sehingga ke depannya proses penerbitan NPT menjadi semakin jelas, pasti, mudah, akuntabel dan transparan,” pungkasnya.

 

(RAW)

 

Kementerian ESDM
Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi
Gedung Ibnu Sutowo St. H.R Rasuna Said Kav. B-5, Jakarta 129100
Telp: 021-5268910. Fax: 021-5268979.
Media Sosial
Call Center
136
Copyright © 2024. Kementerian ESDM Ditjen Migas. All Rights Reserved.