NPT dapat disesuaikan oleh perusahaan baru, bila identitas perusahaan baru memiliki kesamaan (secara historis) dengan perusahaan sebelumnya, baik penambahan modal, merger, akuisisi, dan konsolidasi perusahaan.
Hal ini dibuktikan dengan akta perubahan, dengan catatan masa berlaku NPT akan sama dengan NPT sebelumnya, dan dilakukan pemeriksaan sampel uji apabila identitas perusahaan baru berbeda dengan identitas perusahaan lama.
NPT tidak dapat dialihkan, atau diperjualbelikan karena NPT melekat pada dua substansi, yaitu Nama Perusahaan dan Nama Produk.
Sesuai Permen ESDM 053 Tahun 2006 Pasal 16 yang menyatakan "Terhadap pelumas yang tidak memiliki NPT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 atau Pelumas yang NPT nya dicabut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, Pasal 14 ayat 3, dan Pasal 15, wajib ditarik dari pasar dan peredaran oleh Perusahaan".
Pasal 17 :
Dalam hal NPT telah dicabut oleh Direktur Jenderal, terhadap NPT wajib dihapus dari Daftar Umum Pelumas.
Berdasarkan Permen ESDM Nomor 53 Tahun 2006 Pasal 9 ayat 1 dan 2 yang menyatakan "Segala biaya yang diperlukan untuk pelaksanaan pemeriksaan dan pengujian percontoh Pelumas dalam rangka pendaftaran Pelumas yang beredar di dalam negeri dibebankan kepada Perusahaan yang bersangkutan".
Biaya pemeriksaan dan pengujian percontoh Pelumas sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bi...
Sesuai dengan Standard Operating Procedure (SOP):
Pengambilan percontoh pelumas paling lama 10 hari kerja.
Pengujian percontoh pelumas di PPPTMGB “Lemigas” paling lama 21 hari kerja.
Penerbitan sertifikat NPT paling lama 10 hari kerja.
Proses Pengurusan NPT :
1. Pengambilan Percontoh Pelumas
Perusahaan mengajukan surat permohonan pengambilan sampel ke Ditjen Migas, kemudian Ditjen Migas menugaskan Petugas untuk melaksanakan pengambilan dan pemeriksaan percontoh pelumas disertai verifikasi keaslian dokumen administrasi dan teknis.
Percontoh pelumas berupa minyak lumas sebanyak 2 liter atau berupa gemuk lumas ...
Pengurusan NPT dilakukan di lingkungan Kementerian ESDM yakni Ditjen Migas dan PPPTMGB Migas “LEMIGAS”, dengan tugas Ditjen Migas sebagai otoritas pemberi NPT dan PPPTMGB “LEMIGAS” sebagai laboratorium Uji yang menerbitkan Laporan Hasil Analisa (LHA).
Ketika perusahaan penyedia pelumas akan memproduksi atau mengimpor dan memasarkan pelumas di dalam negeri
Mengapa Pelumas yang dipasarkan di dalam negeri harus didaftarkan Nomor Pelumas Terdaftar (NPT) nya?
Sesuai ketentuan dalam Permen ESDM 053 tahun 2006, pasal 2 yang menyebutkan bahwa setiap jenis Pelumas dengan Nama Dagang Pelumas tertentu yang dipasarkan di dalam negeri wajib rnemenuhi Standar dan Mutu (Spesifikasi) Pelumas yang ditetapkan Menteri dan wajib memiliki NPT.
Pelumas yang akan dipasarkan di dalam negeri, baik pelumas impor maupun pelumas produksi lokal harus memenuhi standar dan mutu yang ditetapkan oleh Menteri (melalui Kepu...
Perusahaan yang dapat memenuhi peryaratan administrasi dan teknis dengan dibuktikan dengan kepemilikan merek dagang tertentu, disertai Kontrak Kerja Sama antara Authorized Distributor dan Prinsipal atau Kontrak Kerja Sama antara Perusahaan Blending dan Pengguna Jasa Pabrikasi atau Perusahaan yang memiliki Otoritas memasarkan di Indonesia.