Urus SKUP Jadi Lebih Cepat Secara Online

Jakarta, Pemerintah telah menetapkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 tahun 2018 tentang Kegiatan Usaha Penunjang Migas. Dengan aturan ini,  pengurusan Surat Kemampuan Usaha Penunjang (SKUP) Migas menjadi lebih cepat, transparan dan akuntabel melalui sistem online.

Dalam pengurusan SKUP secara online tersebut,  Pemerintah mengharapkan badan usaha dapat mengurus sendiri surat yang diperlukannya dan tidak lagi menggunakan pihak ketiga. Apabila terjadi kesulitan, badan usaha dapat  langsung menghubungi unit terkait di Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi.

“Jangan menggunakan pihak ketiga. Kita harus punya komitmen bersama mewujudkan good governance. Biaya-biaya  yang tidak perlu akan menimbulkan ekonomi biaya tinggi, nanti investor takut. Lebih baik duitnya dipakai unt meningkatkan kompetensi perusahaan sehingga dapat mendukung kegiatan usaha migas yang efektif dan efisien. Itu misi Pemerintah yang harus berhasil,” tegas  Direktur Pembinaan Program Migas Soerjaningsih di Gedung Ibnu Sutowo, Rabu (3/7), dalam acara Sosialisasi Permohonan SKUP Online.

Soerja melanjutkan,  saat ini masih terdapat badan usaha yang belum berhasil mendapatkan SKUP karena berbagai alasan.  Terkait hal tersebut, Pemerintah berkomitmen membantu  mempermudah badan usaha mendapatkan layanan SKUP, sehingga  kemampuan perusahaan yang telah memiliki kompetensi, dapat dipromosikan melalui penerbitan buku APDN (Apresiasi Produk Dalam Negeri) sebagai acuan dalam pengadaan barang dan jasa pada kegiatan usaha hulu migas.

“Buat Pemerintah, kalau kegiatan usaha lancar sudah senang. Kenapa? Karena ada lapangan kerja, pajak yang dibayar kepada negara. Kalau ada yang mempersulit lapor ke saya. Saya akan sediakan kotak pos silahkan masukan keluhan dan saran Anda,” tegasnya lagi.

Sosialisasi Permohonan SKUP Online merupakan upaya Ditjen Migas dalam membantu  perusahaan dan perseorangan yang telah memenuhi seluruh persyaratan namun mengalami kesulitan dalam proses aplikasi SKUP secara online. Pertemuan semacam ini akan dilakukan secara berkala agar badan usaha tidak mencari alternatif lain atau meminta bantuan pihak lain.

Penerbitan SKUP Migas diperuntukkan bagi kegiatan inti migas. SKUP Migas diklasifikasikan menjadi 13 subbidang yang terbagi dalam 3 kelompok yaitu jasa konstruksi migas, jasa non konstruksi migas dan industri penunjang migas. (MRP)

Kementerian ESDM
Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi
Gedung Ibnu Sutowo St. H.R Rasuna Said Kav. B-5, Jakarta 129100
Telp: 021-5268910. Fax: 021-5268979.
Media Sosial
Call Center
136
Copyright © 2024. Kementerian ESDM Ditjen Migas. All Rights Reserved.