Upaya Tarik Investor Migas, Ini Yang Dilakukan Pemerintah

Berita



Jakarta – Terdapat empat langkah yang dilakukan Pemerintah c.q. Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi, Kementerian ESDM untuk menarik investasi hulu minyak dan gas bumi antara lain melalui eksplorasi potensi migas, peneraparan teknologi optimalisasi produksi, reaktivasi lapangan idle, dan kebijakan strategi baru.

Demikian disampaikan Direktur Pembinaan Program Hulu Minyak dan Gas Bumi, Ariana Soemanto, S.T, M.T. pada kesempatan Focus Group Discussion (FGD) bertajuk “Memikat Investor Hulu Migas Demi Ketahanan Nasional”, Senin tanggal 23 September 2024.

Terkait upaya eksplorasi potensi migas, Ariana menjelaskan bahwa saat ini Pemerintah fokus pada upaya eksplorasi migas di wilayah Indonesia Bagian Timur, khususnya pada 5 area seperti Buton, Timor, Seram, Aru, dan Papua.

“Dari 5 area itu sudah ada yang menjadi blok migas baru, sudah ada yang jadi kandidat blok yang nanti bulan depan mau dilelang. Join study eksplorasi juga lagi jalan,” jelas Ariana.

Dihadapan para stakeholders migas dan juga rekan media, ia juga mengungkapkan bahwa pada tahun 2024, terdapat 5 (lima) blok yang telah dilelang pada lelang tahap I dan terdapat 6 blok pada lelang tahap II di bulan Oktober. Ia juga menjelaskan bahwa upaya eksplorasi ini juga dilakukan melaui proses Joint Study Eksplorasi, dimana saat ini telah terdapat 17 area yang sedang berjalan dan 11 area sedang dalam tahap pengajuan. Hal ini menandakan bahwa wilayah kerja migas di Indonesia masih menarik.

“Ini bisa terjadi ini, karena kita juga merubah kebijakan kurang lebih 3 tahun yang lalu. Untuk blok baru ini kita bagi hasil untuk kontraktor itu bisa sampai 50% dalam 3 tahun terakhir, kalau dulu cuma 15% sampai 30%. Kemudian kita berikan fleksibilitas kontrak migas bisa pilih mau skema Cost Recovery atau skema Gross Split,” imbuh Ariana.

Terkait perubahan kebijakan sebagai upaya menarik minat investasi Hulu Migas, juga diberikan dengan adanya tambahan waktu eksplorasi, yang semula dibatasi 10 tahun kini terdapat relaksasi tambahan waktu. Menurutnya, tambahan waktu eksplorasi ini memberikan peluang lebih untuk temuan migas. Ariana mencontohnya temuan migas yang terjadi pada Geng North terjadi di tahun 12 atau 13. Dengan demikian kebijakan tambahan waktu masa ekslporasi ini terbukti mendorong peluang temuan migas. Disamping, relaksasi masa eksplorasi Pemerintah juga mendorong untuk kksplorasi diluar wilayah kerja Migas, lelang tanpa Joint Study, minimum signature bonus, Investment credit, FTP shareable, dan kebijakan insentif lainnya.

Kemudian terkait bagi hasil bagian KKKS, Ariana menjelaskan bahwa dari 21 kontrak kerja sama migas terdapat 18 kontrak yang menggunakan skema bagi hasil bagian KKKS sebesar 40% hingga 50%.

“Dampaknya dari perubahan policy ini dalam 3 tahun terakhir, kita punya 21 blok migas baru, dimana pada 3 tahun sebelumnya itu relatif lebih rendah daripada blok ini. Ini artinya Pemerintah beradaptasi dengan apa yang dikehendaki oleh para investor, kita coba sesuaikan dengan tetap menjaga kepentingan negara yang seimbang, “ujar Ariana optimis.

Berikutnya strategi kedua berupa penerapan teknologi optimasi produksi. Dijelaskan Ariana contoh penerapan teknologi optimasi produksi yang telah berjalan dalam waktu 3 bulan terakhir seperti blok Cepu dengan project Banyu Urip Infill Clastic ExxonMobil. Dari rencana 7 sumur,  1 sumur telah memproduksi 13.000 bpd minyak dan 1 sumur lagi sudah on, dan kemungkinan di pekan depan ada tambahan satu sumur lagi.

Strategi penerapan teknologi optimasi produksi juga dilakukan melalui Enchanced Oil Recovery (EOR) di lapangan Minas di Blok Rokan, dimana untuk tahap pertama di area A ditargekan injeksi chemical di tahun depan.

“Artinya sudah ada aktivitas konkret yang berjalan, memang awalnya full scale itu 2030, tetapi Pak Menteri ESDM yang baru minta agar dipercepat paling lambat 2029,” jelasnya.

Selain itu, Pemerintah melalui pertemuan Indonesia-China Energy Forum ke-7 di Bali awal September 2024 lalu juga memfasilitasi kerjasama teknologi optimasi produksi antara Pertamina dengan Petrochina di Blok Rokan. Sebagai tindak lanjut, saat ini Pertamina telah menyiapkan area-F dengan Skema Kerja Sama Operasi (KSO), untuk dapat dilakukan optimalisasi pada area yang produksinya sudah ada saat ini.

Upaya optimasi produksi dengan teknologi juga dilakukan melalui kerjasama dengan SINOPEC di 5 lapangan Pertamina seperti Rantau, Tanjung, Pamusian, Jirak, dan Zulu. Saat ini telah dilakukan evaluasi teknologi ke lapangan di China, dan pada Agustus dilakukan pembukaan data.

Strategi yang berikutnya, adalah reaktivasi lapangan idle produksinya nol. Komitmen ini ditunjukkan Pemerintah dengan menerbitkan Keputusan Menteri ESDM No 110 Tahun 2024 tentang Pedoman Pengembalian Bagian Wilayah Kerja Potensial Yang Tidak Diusahakan Dalam Rangka Optimalisasi Produksi Minyak dan Gas Bumi yang memuat 4 hal pokok yang dilakukan Pemerintah terhadap lapangan migas yang idle. Pertama, direaktifasi kembali oleh KKKS eksisting. Kedua, dikerjasamakan dengan Mitra KSO. Ketiga, diusulkan menjadi wilayah kerja baru untuk dikelola KKKS baru dengan menanisme penunjukkan langsung tanpa lelang. Keempat, dikembalikan ke Pemerintah untuk dilelang kembali sepanjang tanggung jawab terhadap lingkungan sosial dan beban lainnya telah diselesaikan terlebih dahulu.

Strategi untuk menarik investor juga dilakukan dengan merumuskan kebijakan strategis baru. Pertama, terbitnya Peraturan Menteri ESDM No. 13 Tahun 2024 tentang Kontrak Bagi Hasil Gross Split yang baru dan Keputusan Menteri ESDM terkait Kontrak Migas Skema New Gross Split. Peraturan tersebut terbit untuk memperbaiki system Gross Split yang lama, antara lain memuat hal: 1) Fleksibilitas/Pilihan bagi investor untuk menggunakan kontrak migas skema “cost recovery” atau skema “gross split yang telah diperbaiki” sebagai peralihan dengan kondisi tertentu. Kedua, skema bagi hasil bagian KKKS diperbaiki pada kisaran 75-95% sebelum pajak. Hal ini berbeda dengan ketentuan sebelumnya dengan range yang sangat lebar mencapai 0-100% membuat ketidakpastian tinggi. Ketiga, Kontraktor Migas Non Konvensional langsung dapat bagi hasil 93-95%. Keempat, parameter yang menentukan besaran bagi hasil KKKS disederhanakan dari 13 parameter menjadi 5 parameter sajasehingga lebih sederhana dan dapat diterapkan di lapangan.

Lebih lanjut pihaknya juga menjelaskan bahwa saat ini Kementerian ESDM dibawah dukungan Kemenko Marves juga tengah berproses untuk melakukan revisi atas Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 2017 yang mengatur perubahan pada PP No. 79 Tahun 2010 tentang Biaya Operasi Yang Dapat Dikembalikan Dan Perlakuan Pajak Penghasilan Di Bidang Usaha Hulu Minyak Dan Gas Bumi. Selain itu juga Peraturan Pemerintah No. 53 tentang Perlakuan Perpajakan Pada Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi Dengan Kontrak Bagi Hasil Gross Split.

“Kemudian yang terakhir ini kita juga terus masih lakukan penyesuaian atau insentif Hulu migas via Kepmen ESDM No 19/2021, agar menjaga keekonomian itu tetap bagus.  Ekonomi dan bisnis itu kan indikatornya terhadap productivity index atau IRR, jadi kita jaga disini, “ pungkas Ariana mengakhiri.

(RAW)

Kementerian ESDM
Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi
Gedung Ibnu Sutowo St. H.R Rasuna Said Kav. B-5, Jakarta 129100
Telp: 021-5268910. Fax: 021-5268979.
Media Sosial
Call Center
136
Copyright © 2024. Kementerian ESDM Ditjen Migas. All Rights Reserved.