Upaya Peningkatan Pencatatan Transaksi Melalui MAP di Wilayah Sumbagut, Ditjen Migas Gelar Sosialisasi Pedoman Verifikasi Volume Isi Ulang LPG Tabung 3 Kg

Berita


Medan, Ditjen Migas Kementerian ESDM bersama PT
Pertamina (Persero) dan PT Pertamina Patra Niaga menggelar Sosialisasi Pedoman Verifikasi Volume Isi Ulang LPG Tabung 3 Kg di Kantor PT Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut, Medan pada tanggal 28 Mei 2024 dihadiri oleh Direktur Pembinaan Usaha Hilir Migas Kementerian ESDM, Koordinator Pokja Subsidi Ditjen Migas, Senior Vice President for Government Program Assignment PT Pertamina (Persero), VP LPG Retail Sales PT Pertamina Patra Niaga, dan Pjs. Executive GM Regional Sumbagut PT Pertamina Patra Niaga, serta Ketua Umum Hiswana Migas dan Perwakilan Penyalur/Agen tiap Kabupaten/Kota di Wilayah Sumatera Bagian Utara (Sumbagut).

Sosialisasi termaksud dilaksanakan untuk menjelaskan Keputusan Dirjen Migas No. 29.K/MG.01/DJM/2024 tanggal 29 April 2024 tentang Pedoman Verifikasi Volume Isi Ulang Liquefied Petroleum Gas Tabung 3 Kilogram dan Tata Cara Pencatatan Transaksi Penyaluran LPG Tabung 3 Kg Jika Terjadi Gangguan pada Sistem Subsidi Tepat LPG Pertamina dan Tata Cara Pencatatan Transaksi Penyaluran LPG Tabung 3 Kg Jika Pangkalan Mengalami Gangguan Sinyal Internet.

Dalam sambutannya, Direktur Pembinaan Usaha Hilir Migas Mustika Pertiwi menyampaikan bahwa sosialisasi di Sumbagut ini merupakan arahan langsung dari Bapak Menteri ESDM. “Kenapa? Karena beberapa kali laporan kami sampaikan kepada Pak Menteri, bahwa pencatatan transaksi, baik di logbook maupun di Merchant App Pertamina (MAP) untuk Sumbagut ini sangat rendah,” ungkap Mustika.

Barang subsidi (LPG Tabung 3 Kg) ini beda perlakuannya dengan LPG-LPG lain yang non-subsidi. “Kalau Bapak/Ibu gak mau nyatat, ya sebaiknya Bapak/Ibu beli saja tabung yang non-subsidi. Itu bebas ya, nggak pake catat Bapak langsung datang, beli, terus ya udah nggak pake catat-catatan, gitu,” kata Mustika.

Barang subsidi ini harus dipertanggungjawabkan berapa nilai yang dibayarkan. Ini kami laporkan kepada Kementerian Keuangan, berapa subsidi yang harus kita bayarkan. “Kalau tidak dilakukan pencatatan akan semakin membebani APBN kita, gitu ya,” kata Mustika.

Jadi mohon setelah acara sosialisasi ini, Bapak/Ibu jangan malas-malas lagi nih catatnya, kan gampang saja itu. Nah sekalian kita sampaikan bahwa mulai 1 Juni 2024, kita akan menerapkan pencatatan itu 100% melalui MAP, kecuali untuk beberapa wilayah yang terkendala sinyal. Pertamina sudah melakukan identifikasi wilayah-wilayah mana saja yang susah sinyal,” tegas Mustika.

Pada sosialisasi ini, PT Pertamina (Persero) yang diwakili oleh Senior Vice President for Government Program Assignment Arif Mulya Azof, menjelaskan bahwa Pertamina menjalankan amanah dari pemerintah untuk melakukan penyediaan dan pendistribusian LPG Tabung 3 Kg di seluruh wilayah Indonesia, tepatnya di 411 kabupaten/kota di 29 provinsi.

 

Di tahun 2024 ini, “kami menjalankan kewajiban penyediaan penyaluran sebanyak 8,03 juta metrik ton, yang per hari ini year to date-nya sudah sedikit melebihi kuota,” kata Arif Mulya.

 

 

Sejak tahun 2023, Kementerian ESDM menugaskan PT Pertamina (Persero) untuk mengembangkan sistem yang saat ini kita sebut Merchants Apps Pertamina (MAP) dan ini sudah di-launching, pelaksanaannya mulai 1 Maret 2023 dengan harapan 1 Januari 2024 semua sudah serius dilaksanakan.

 

Ada beberapa catatan yang kami lihat di wilayah Sumbagut bahwa saat ini masih ada subpenyalur yang belum melakukan pencatatan transaksi melalui MAP,” jelas Arif Mulya.

 

“Kami sekali lagi mengharapkan para Agen yang hadir hari ini bisa berkoordinasi dengan seluruh pangkalan untuk melakukan pencatatan dalam MAP mulai 1 Juni 2024. Apabila ada kesulitan kami di Pertamina siap untuk membantu memberikan solusi yang terbaik buat Bapak dan Ibu,” pungkas Aris Mulya.

 

Pada kesempatan yang sama, VP LPG Retail Sales, PT Pertamina Patra Niaga Putut Andriatno menyampaikan Kementerian ESDM menugaskan PT Pertamina (Persero) dan PT Pertamina (Persero) menugaskan PT Pertamina Patra Niaga untuk menjalankan penyediaan dan pendistribusian LPG Tabung 3 Kg kepada masyarakat.

 

“Nah Patra Niaga berkontrak dengan Bapak dan Ibu (para Penyalur/Agen) sekalian. Jadi ini jalurnya lengkap, Bapak dan Ibu di bawah koordinasi di Hiswana Migas. Jadi jangan sampai nanti dibilang Hiswana Migas tidak berperan serta,” ujar Putut.

 

“Ya kami berkontrak dengan Bapak Ibu sekalian, Bapak Ibu sekalian bertugas menyalurkan LPG 3 kg sampai ke masyarakat. Karena ini barang subsidi makanya harus sampai ke yang berhak,” kata Putut.

 

Hiswana Migas yang diwakili oleh Ketua Umum Rachmad Muhammadiyah mendukung Program LPG Tabung 3 Kg Tepat Sasaran. Ini saya sampaikan bahwa pemerintah ini terus terang anggaran subsidi terbatas. Tiap tahun ada yang tidak sesuai penyalurannya. “Jadi ini mau didata sebenarnya siapa saja yang beli saat ini. Nah ini yang perlu kita support,” tambahnya.

 

Saya minta tolong pada seluruh anggota saya di LPG PSO, untuk benar-benar mensupport program ini. “Program pencatatan transaksi melalui MAP, bener-bener untuk dijalankan. Supaya kita bisa menunjukkan tanggung jawab kita ke pemerintah, melaporkan dari data yang ada di MAP,” tegas Rachmad.

 

Selanjutnya acara diisi dengan paparan mengenai Kebijakan Penyediaan dan Pendistribusian LPG Tabung 3 Kg oleh Koordinator Pokja Subsidi Bahan Bakar Ditjen Migas Christina Meiwati Sinaga, diakhiri dengan diskusi dan tanya jawab bersama perwakilan Penyalur/Agen dan Sub Penyalur/Pangkalan di Wilayah Sumbagut.

(AFB)

 

Kementerian ESDM
Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi
Gedung Ibnu Sutowo St. H.R Rasuna Said Kav. B-5, Jakarta 129100
Telp: 021-5268910. Fax: 021-5268979.
Media Sosial
Call Center
136
Copyright © 2024. Kementerian ESDM Ditjen Migas. All Rights Reserved.