Upaya Jamin Keselamatan Migas, Ditjen Migas Terbitkan 9 Pedoman Keselamatan Migas

Berita


Jakarta.
Pemerintah perlu untuk menjamin keselamatan, keamanan, dan kehandalan operasi minyak dan gas bumi, perlu dilakukan inspeksi teknis dan pemeriksaan keselamatan terhadap setiap instalasi dan peralatan pada kegiatan usaha minyak dan gas bumi. Untuk itu, Direktorat Jenderal Migas Kementerian ESDM menerbitkan 9 pedoman keselamatan migas.

“Bahwa ini bukan aturan baru, namun turunan Permen ESDM Nomor 32/2021 untuk mempermudah Badan Usaha/Bentuk Usaha Tetap dalam melaksanakan peraturan terkait inspeksi teknis dan pemeriksaan keselamatan peralatan dan instalasi pada kegiatan usaha migas,” kata Direktur Teknik dan Lingkungan Migas Noor Arifin Muhammad, Jakarta (20/05).

Selain pedoman inspeksi teknis dan pemeriksaan keselamatan, juga terdapat pedoman untuk melakukan engineering yaitu penelaahan desain, reverse engineering, residual life assessment dan analisis risiko. “Dari pedoman tersebut, diharapkan kualitas dokumen teknis / engineering document dapat menjadi lebih baik dan seragam antar 1 perusahaan dengan perusahaan lain,” jelas Noor Arifin.

“Manfaat lain dari pedoman ini juga dapat mencegah adanya ambiguitas atau perbedaan penafsiran atas peraturan yang sudah ada,” pungkas Noor Arifin.

Adapun 9 pedoman dimaksud adalah Keputusan Direktur Teknik dan Lingkungan Migas selaku Kepala Inspeksi Migas

  1.    Nomor 181.K/HK.02/DMT/2022 tentang Pedoman dan Tata Cara Pengajuan Kepala Teknik dan Wakil Kepala Teknik dan Minyak dan Gas Bumi;
  2.     Nomor 184.K/HK.02/DMT/2024 tentang Mekanisme Penelaahan Desain Instalasi Migas;
  3.   Nomor 357.K/HK.02/DJM/2023 tentang Persyaratan Pengesahan Perusahaan Inspeksi, Tata Cara Pengesahan Perusahaan Inspeksi, dan Mekanisme Pengawasan Perusahaan Inspeksi pada Kegiatan Usaha Migas;
  4.    K/HK.02/DMT/2024 tentang Mekanisme Inspeksi Teknis dan Pemeriksaaan Keselamatan;
  5.    Nomor 197.K/HK.02/DMT/2024 tentang Mekanisme Analisis Risiko pada Kegiatan Usaha Migas;
  6.    Nomor 182.K/HK.02/DMT/2024 tentang Mekanisme Rekayasa Terbalik (Reverse Engineering) pada Kegiatan Usaha Migas;
  7.   Nomor 183.K/HK.02/DMT/2024 tentang Mekanisme Perpanjangan Sisa Umur Layan (Residual Life Assesment) Instalasi dan Peralatan pada Kegiatan Usaha Migas;
  8.     Nomor 21.K/MG.06/DMT/2022 tentang Pedoman dan Tata Cara Pelaporan Keselamatan Migas;
  9.    Nomor 409.K/MG.06/DJM/2023 tentang Pedoman Teknis Keselamatan Peralatan dan Instalasi serta Pengoperasian Instalasi Stasiun Pengisian Bahan Bakar Minyak untuk Masyarakat Umum. (TRS/AFB).

 

Kementerian ESDM
Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi
Gedung Ibnu Sutowo St. H.R Rasuna Said Kav. B-5, Jakarta 129100
Telp: 021-5268910. Fax: 021-5268979.
Media Sosial
Call Center
136
Copyright © 2024. Kementerian ESDM Ditjen Migas. All Rights Reserved.