Unit Baru Ditjen Migas

Jakarta, Sebagai tindak lanjut Perpres Nomor 68 Tahun 2015 tentang Kementerian ESDM, Menteri ESDM Sudirman Said menetapkan Permen ESDM Nomor 13 tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian ESDM. Dalam aturan tersebut, terdapat tambahan 4 unit baru yang berada di bawah Ditjen Migas, Ditjen EBTKE, Ditjen Minerba dan Setjen ESDM.

Unit baru di bawah Ditjen Migas adalah Direktorat Perencanaan dan Pembangunan Infrastruktur Migas. Unit ini bertugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, evaluasi dan pelaporan, serta pengendalian di bidang perencanaan, pengadaan, pelaksanaan dan pengawasan pembangunan infrastruktur migas.

Terkait penambahan unit-unit baru di lingkungan Kementerian ESDM tersebut, Menteri ESDM Sudirman Said akan melantik 445 pejabat eselon III dan IV yang akan mengisi posisi di unit-unit ini.

“Sebanyak 617  orang telah dirotasi dan dalam waktu dekat akan ditambahkan 445 orang.  Fokusnya pada eselon tiga dan empat karena pada tahun 2016 kita ingin fokus pada eselon,” ucap Sudirman Said di Gedung Heritage Ruang Damar Kementerian ESDM, Senin (20/6).

Sudirman menambahkan,  pejabat eselon  III dan IV merupakan frontliner atau penggerak  utama dari birokrasi.

Pelantikan ini, lanjut dia, termasuk banyak jika dibandingkan tahun-tahun sebelumnya. Namun rotasi dan pelantikanberlangsung damai dan tenang karena telah melalui proses yang transparan, kriteria jelas dan tidak ada subyektif karena dibahas dengan dewan Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan. (AN)

Kementerian ESDM
Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi
Gedung Ibnu Sutowo St. H.R Rasuna Said Kav. B-5, Jakarta 129100
Telp: 021-5268910. Fax: 021-5268979.
Media Sosial
Call Center
136
Copyright © 2024. Kementerian ESDM Ditjen Migas. All Rights Reserved.