Tugas dan Fungsi Direktorat Teknik dan Lingkungan Migas

Visi dan Misi

Visi

Menjadi lembaga pengawas dan pembina keteknikan yang disegani serta pelaksana pelayanan yang prima di bidang industri migas.

Misi

1.Meningkatkan kompetensi, profesionalisme dan integritas sumber daya manusia dalam keteknikan dan keselamatan migas;

2. Meningkatkan koordinasi dan kebersamaan;

3. Menciptakan citra yang baik dan lingkungan kerja yang kondusif; dan

4. Merumuskan dan melaksanakan kebijakan dan regulasi yang sesuai dan tepat sasaran serta layanan keteknikan dan usaha penunjang yang prima dalam kegiatan usaha migas.


Tugas Pokok, Fungsi dan Susunan Organisasi

Tugas Pokok

Direktorat Teknik dan Lingkungan Minyak dan Gas Bumi mempunyai tugas merumuskan dan melaksanakan kebijakan dan pembinaan teknis, serta pembinaan lindungan lingkungan dan usaha penunjang di bidang minyak dan gas bumi.

Fungsi

Dalam melaksanakan tugas, Direktorat Teknik dan Lingkungan Minyak dan Gas Bumi menyelenggarakan fungsi:

a. penyusunan pedoman dan prosedur kerja;

b. perumusan kebijakan teknis serta pengaturan keselamatan operasi dan kelaikan teknis;

c. perumusan Rancangan Standardisasi Nasional Indonesia (RSNI) dan Rancangan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (RSKKNI), serta pemberlakuan standar wajib dan spesifikasi teknik wajib;

d. pembinaan lembaga sertifikasi untuk lembaga inspeksi, profesi personil, produk, sistem mutu dan uji laboratorium sesuai kewenangannya;

e. pembinaan lindungan lingkungan dan usaha penunjang minyak dan gas bumi;

f. pengawasan atas penerapan keselamatan operasi, kelaikan teknis, keselamatan dan kesehatan kerja (K3), lindungan lingkungan, serta penggunaan tenaga teknik;

g. pemberian pertimbangan sanksi atas pelanggaran penerapan keselamatan operasi, kelaikan teknis, lindungan lingkungan, usaha penunjang, standar wajib dan spesifikasi teknis wajib;

h. sosialisasi dan bimbingan teknis penerapan keselamatan operasi dan kelaikan teknis;

i. pembinaan kelompok jabatan fungsional Direktorat; dan

j. evaluasi kebijakan dan pembinaan teknis, serta pembinaan lindungan lingkungan dan usaha penunjang di bidang minyak dan gas bumi.

Kementerian ESDM
Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi
Gedung Ibnu Sutowo St. H.R Rasuna Said Kav. B-5, Jakarta 129100
Telp: 021-5268910. Fax: 021-5268979.
Media Sosial
Call Center
136
Copyright © 2024. Kementerian ESDM Ditjen Migas. All Rights Reserved.