Tugas dan Fungsi Direktorat Pembinaan Usaha Hilir Migas

VISI dan MISI

Visi


Terwujudnya kegiatan usaha pengolahan, pengangkutan, penyimpanan dan niaga minyak dan gas bumi serta hasil olahannya yang mandiri, setara, transparan, berdaya saing dan berwawasan lingkungan serta mendorong potensi yang dapat memenuhi kebutuhan nasional bagi sektor transportasi, industri dan rumah tangga dalam rangka mendukung pembangunan nasional yang berkelanjutan


Misi :

a. Menjamin ketersediaan pasokan bahan bakar minyak dan bahan bakar gas dengan harga yang wajar, spesifikasi yang mengacu pada tuntunan teknologi dan ramah lingkungan sesuai dengan kemampuan perekonomian nasional bagi sektor tfansportasi, industri dan rumah tangga secara berkelanjutan;

b. Menjamin efektifitas pelaksanaan dan pengendalian usaha pengolahan, pengangkutan, penyimpanan dan niaga secara akuntabel yang diselenggarakan melalui mekanisme persaingan usaha yang setara, wajar, sehat dan transparan;

c. Menata sarana dan prasarana yang berkaitan dengan pengolahan, pengangkutan, penyimpanan dan niaga minyak dan gas bumi serta hasil olahannya melalui kebijakan yang akuntabel dan transparan guna peningkatan pelayanan kebutuhan masyarakat;

d. Menumbuh kembangkan dan meningkatkan peran serta swasta dalam kegiatan pengusahaan pengolahan, pengangkutan, penyimpanan dan niaga minyak dan gas bumi serta hasil olahannya agar kompetitif dan berdaya saing tinggi;

e. Mengusahakan secara optimal kesadaran nasional untuk mengurangi peningkatan konsumsi BBM melalui program konservasi dan diversifikasi energi; dan

f. Menetapkan kebijakan harga BBM menuju mekanisme pasar dengan memperhatikan daya beli masyarakat serta pertumbuhan perekonomian nasional.

Tugas Pokok, Fungsi dan Susunan Organisasi


Tugas Pokok


Direktorat Pembinaan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi mempunyai tugas melaksanakan kebijakan pengembangan usaha, serta pengaturan dan pembinaan kegiatan usaha hilir minyak dan gas bumi.

Fungsi

Dalam melaksanakan tugas, Direktorat Pembinaan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi menyelenggarakan fungsi:

a. perumusan pedoman dan prosedur pelayanan usaha hilir minyak dan gas bumi dan/atau hasil olahan;

b. perumusan pengaturan pengawasan usaha hilir minyak dan gas bumi, hasil olahan dan bahan bakar lain;

c. perumusan pengaturan Penugasan, Penyediaan, Pendistribusian jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu (P3JBT) atau Public Service Obligation;

d. penyiapan rekomendasi izin usaha hilir, serta perhitungan tarif fasilitas P3JBT;

e. perumusan jenis bahan bakar minyak, bahan bakar gas, Light Petroleum Gas (LPG), Light Natural Gas (LNG), bahan bakar lain,hasil olahan dan produk akhir yang dipasarkan di dalam negeri;

f. perumusan formulasi harga Bahan Bakar Minyak (BBM), serta perhitungan harga BBM dan subsidi bahan bakar;

g. pembinaan dan pengawasan usaha non bahan bakar;

h. pengelolaan fasilitasi penyelesaian perselisihan usaha dan lindungan konsumen, serta pemberian pertimbangan sanksi pelanggaran izin usaha hilir;

i. pelayanan usaha pembangunan ruas jaringan transmisi dan distribusi gas bumi;

j. pengelolaan data, serta pemantauan penyediaan bahan bakar dan pemantauan pembangunan infrastruktur kegiatan usaha hilir;

k. pembinaan kelompok jabatan fungsional Direktorat; dan

l. evaluasi pelaksanaan kebijakan pengembangan usaha, serta pengaturan dan pembinaan kegiatan usaha hilir minyak dan gas bumi.
Kementerian ESDM
Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi
Gedung Ibnu Sutowo St. H.R Rasuna Said Kav. B-5, Jakarta 129100
Telp: 021-5268910. Fax: 021-5268979.
Media Sosial
Call Center
136
Copyright © 2024. Kementerian ESDM Ditjen Migas. All Rights Reserved.