Transformasi Subsidi LPG Tabung 3 Kg Tepat Sasaran Berbasis Target Penerima

Jakarta - Pemerintah c.q. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral berkomitmen melakukan transformasi subsidi LPG Tabung 3 Kg (LPG bersubsidi) agar lebih tepat sasaran dengan melakukan pendataan atau pencocokan data pengguna LPG Tabung 3 Kg sebagai tahap awal.

“Pendataan konsumen pengguna LPG Tabung 3 Kg ini merupakan tindak lanjut Nota Keuangan Tahun Anggaran 2023 yang mengamanatkan Pemerintah untuk melakukan transformasi subsidi LPG Tabung 3 Kg menjadi berbasis target penerima dan terintegrasi dengan program perlindungan sosial secara bertahap dengan mempertimbangkan pemulihan ekonomi dan daya beli masyarakat,” ungkap Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Tutuka Ariadji dihadapan awak media secara daring, Kamis (3/08).

Pada konferensi pers bertajuk “Transformasi Subsidi LPG Tabung 3 Kg Tepat Sasaran” tersebut, Tutuka Ariadji didampingi Direktur Pembinaan Usaha Hilir Migas Maompang Harahap menjelaskan bahwa kegiatan pendataan pengguna LPG Tabung 3 Kg di Sub Penyalur atau Pangkalan telah dimulai sejak 1 Maret 2023 di 411  Kabupaten/Kota. Pendataan dilakukan oleh Pemerintah melalui Pertamina dengan mencatatkan data pengguna ke dalam sistem berbasis website (merchant apps).

Pada tahap pendataan ini, Tutuka menegaskan bahwa tidak ada pembatasan jumlah pembelian LPG Tabung 3 Kg. Untuk pendataan awal, para konsumen di Pangkalan hanya perlu menunjukkan KTP dan/atau Kartu Keluarga untuk dilakukan pencatatan dalam sistem. Setelah data konsumen tercatat maka pengguna hanya cukup menunjukkan KTP untuk pembelian selanjutnya.

“Adapun bagi konsumen kelompok Usaha Mikro diperlukan data tambahan berupa foto diri di tempat usaha,” imbuh Tutuka pada acara konferensi pers yang juga dihadiri Direktur Logistik dan Infrastruktur PT Pertamina (Persero), Alfian Nasution dan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan.

Ia juga menegaskan bahwa hanya kelompok masyarakat sasaran saja yang berhak menggunakan LPG Tabung 3 Kilogram, yaitu rumah tangga dan usaha mikro yang menggunakan LPG Tabung 3 Kg untuk memasak, serta nelayan sasaran dan petani sasaran. Hal ini sesuai dengan ketentuan Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2007 dan Nomor 38 Tahun 2019. Sebagai tindak lanjutnya, juga telah terbit Keputusan Menteri ESDM No 37.K/MG.01/MEM.M/2023 tentang Petunjuk Teknis Pendistribusian Isi Ulang Liquefied Petroleum Gas Tertentu Tepat Sasaran dan Keputusan Dirjen Migas No. 99.K/MG.05/DJM/2023 tentang Penahapan Wilayah dan Waktu Pelaksanaan Pendistribusian Isi Ulang Liquefied Petroleum Gas Tertentu Tepat Sasaran.

Untuk menyukseskan pelaksanaan transformasi distribusi LPG Tabung 3 Kg tepat sasaran ini, Pemerintah bersama Kepolisian dan Pertamina terus meningkatkan pengawasan dan memberikan sanksi terhadap Agen, Pangkalan, atau oknum yang melakukan pelanggaran seperti pengoplosan LPG Tabung 3 Kg ke LPG non subsidi.  Selain itu Tutuka juga mengharap dukungan dari Pemerintah Daerah. Hal ini sebagaimana amanat Pasal 3 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2015 tentang Penetapan dan Penyimpanan Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting, dimana Pemerintah Daerah memiliki peran untuk ikut serta melakukan pengendalian ketersediaan LPG Tabung 3 Kg dalam jumlah yang memadai, mutu yang baik, dan harga yang terjangkau.

“Proses transformasi  ini tentu  tidak mudah karena pasti banyak hambatan dan tantangan di lapangan. Untuk itu, Pemerintah mengharapkan dukungan dari semua pihak dalam pelaksanaan transformasi pendistribusian LPG Tabung 3 Kg yang tepat sasaran,”  pungkas Tutuka.

(RAW)

 

Kementerian ESDM
Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi
Gedung Ibnu Sutowo St. H.R Rasuna Said Kav. B-5, Jakarta 129100
Telp: 021-5268910. Fax: 021-5268979.
Media Sosial
Call Center
136
Copyright © 2024. Kementerian ESDM Ditjen Migas. All Rights Reserved.