Trans-ASEAN Gas Pipeline

Jakarta, ASEAN Memorandum of Understanding (MoU) on the Trans-ASEAN Gas Pipeline Project ditandatangani pada saat pertemuan Para Menteri Energi ASEAN (AMEM ke-20) tanggal 5 Juli 2002 di Bali oleh seluruh negara anggota ASEAN. TAGP menjadi proyek infrastruktur sebagai bagian dari ASEAN Vision 2020. TAGP bertujuan untuk membangun interkoneksi infrastruktur pipa gas yang ada dan yang baru direncanakan di kawasan ASEAN. TAGP juga ditujukan untuk mengangkut gas melintasi batas negara untuk menjamin ketahanan suplai gas. ASEAN Council on Petroleum (ASCOPE) bertanggung jawab atas implementasi proyek TAGP melalui interkoneksi jaringan pipa dan terminal regasifikasi.

MoU TAGP mengatur kerangka kerja sama kemitraan dan kolaborasi antara pemerintah-swasta. Di bawah MoU TAGP, negara anggota ASEAN harus mempelajari kerangka regulasi dan institusi dalam hal suplai, pengangkutan, dan distribusi gas lintas negara di dalam kawasan ASEAN dan melibatkan sejumlah negara.

Menindaklanjuti arahan strategis pada tahun 2012 lalu, fokus TAGP ditambah dengan LNG sebagai sebuah opsi suplai gas di kawasan terutama untuk negara-negara yang secara ekonomis tidak dapat diinterkoneksi dengan pipa gas. LNG akan disuplai ke terminal regasifikasi yang berfungsi sebagai pipa virtual.

Rencana induk TAGP telah disiapkan sebagai cetak biru pelaksanaan proyek pipa gas di kawasan. Saat ini, infrastruktur TAGP telah menghubungkan 13 ruas pipa dengan total panjang 3.673 km yang menghubungkan 6 negara. Kini ASEAN memiliki 8 terminal regasifikasi terminal dengan total kapasitas 37,5 MTPA. Terminal regasifikasi ini terdapat di 4 negara yaitu Indonesia, Malaysia, Singapura and Thailand. Pada tahun 2019, Thailand meningkatkan kapasitas regasifikasi menjadi 1,5 MTPA dari total 11,5 MTPA.

Proyek TAGP juga menghadapi sejumlah tantangan seperti kekurangan sumber gas dan investasi besar untuk infrastruktur. Untuk itu, negara anggota ASCOPE telah dan terus bekerja keras dengan semangat kerja sama dan sinergi. (AS)

Kementerian ESDM
Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi
Gedung Ibnu Sutowo St. H.R Rasuna Said Kav. B-5, Jakarta 129100
Telp: 021-5268910. Fax: 021-5268979.
Media Sosial
Call Center
136
Copyright © 2024. Kementerian ESDM Ditjen Migas. All Rights Reserved.