TKDN Industri Migas Tahun 2019 Diharapkan Capai 70 Persen

Jakarta,  Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN)  dalam kegiatan usaha migas dari tahun ke tahun  terus menunjukkan tren kenaikan. Untuk tahun 2019, TKDN diharapkan mencapai 70%.

Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Djoko Siswanto di Jakarta, Rabu (27/2), memaparkan, berdasarkan data Kementerian ESDM, TKDN dalam kegiatan usaha migas tahun 2016 mencapai 49,90%, tahun 2017 naik menjadi 57,83%, tahun 2018 tercatat 63% dan diharapkan pada tahun 2019 dapat mencapai 70%.

“Tahun 2018, TKDN mencapai 63%. Mudah-mudahan tahun 2019 (karena) sudah banyak kewajiban-kewajiban yang kita terbitkan baik aturan maupun surat edaran dan sebagainya, (TKDN) bisa sampai 70%,” katanya.

Untuk meningkatkan TKDN ini, Pemerintah juga memberikan tambahan split  hingga 4% bagi Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) yang menggunakan kontrak bagi hasil gross split. “Kalau TKDN mencapai 70%,  berarti kontraktornya bisa dapat (tambahan split) 4% dari gross split,” tambahnya.

Kebijakan penggunaan produk dalam negeri dalam kegiatan migas ini, tercantum dalam UU Migas No 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi serta   Peraturan Pemerintah No. 35 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi.

Selain itu,  Peraturan Menteri ESDM No. 15 Tahun 2013 tentang Acuan Penggunaan Produksi Dalam Negeri, di mana dalam Pasal 4 ayat 1 dinyatakan bahwa setiap Kontraktor. Produsen dalam negeri dan Penyedia Barang dan/atau Jasa yang melakukan pengadaan barang dan/atau jasa pada Kegiatan Usaha Hulu Migas, wajib menggunakan, memaksimalkan dan memberdayakan barang, jasa serta kemampuan rekayasa dan rancang bangun dalam negeri yang memenuhi jumlah, kualitas, waktu penyerahan dan harga sesuai dengan ketentuan dalam pengadaan barang dan/atau jasa.

“Pelaksanaan pengadaan barang dan/atau jasa wajib menggunakan Buku APDN sesuai acuan untuk menetapkan strategi pengadaan serta menetapkan persyaratan dan ketentuan pengadaan,” bunyi Pasal 4 ayat 2.

Setiap tahunnya, Ditjen Migas Kementerian ESDM mengeluarkan Buku APDN  (Apresiasi Produk Dalam Negeri) untuk menjadi acuan dalam pengadaan barang dan/atau jasa (procurement) pada kegiatan usaha migas.

Pengaturan penggunaan produk dalam negeri bertujuan untuk mendukung dan menumbuhkembangkan produk dalam negeri, sehingga mampu mendukung kegiatan usaha migas. Selain itu,  diharapkan mampu  memberi nilai tambah bagi perekonomian, menyerap tenaga kerja serta berdaya saing secara nasional maupun internasional. Kebijakan ini juga diharapkan dapat mendukung inovasi produk dalam negeri dengan tetap mempertimbangkan prinsip efektivitas dan efisiensi. (KDB)

Kementerian ESDM
Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi
Gedung Ibnu Sutowo St. H.R Rasuna Said Kav. B-5, Jakarta 129100
Telp: 021-5268910. Fax: 021-5268979.
Media Sosial
Call Center
136
Copyright © 2024. Kementerian ESDM Ditjen Migas. All Rights Reserved.