Jakarta,Untuk meningkatkan kemudahan bagi perusahaan
penunjang serta penyesuaian atas dinamika yang berkembang, Pemerintah merevisi
Peraturan Menteri ESDM tentang Kegiatan Usaha Penunjang Migas.
Direktur Jenderal Minyak
dan Gas Bumi IGN Wiratmaja Puja di Gedung Migas, akhir pekan lalu mengatakan,
semua perusahaan yang bergerak di bidang migas harus memiliki Surat Keterangan
Terdaftar (SKT). Dalam revisi aturan ini, beberapa hal yang mengalami perubahan, antara lain masa
berlaku SKT, waktu penerbitan, periode pelaporan, perubahan klasifikasi bidang
usaha, menghilangkan BARKI sebagai salah satu syarat asosiasi, mengubah
definisi perseorangan, penilaian kinerja usaha penunjang melalui SKUP dan pasal
peralihan.
Terkait revisi masa
berlaku SKT, Wirat menjelaskan, yang semula berlaku 3 tahun, kini diubah
menjadi 6 tahun. Bahkan untuk perusahaan-perusahaan besar, masa berlakunya
dapat lebih lama. “Biasanya (berlaku) 3 tahun, jadi 6 tahun. Apalagi perusahaa-perusahaan
yang sudah sangat bonafide, mungkin akan lebih lama lagi dari 6 tahun.
Bilanglah misalnya Rekayasa Industri. Itu
kan sudah bonafide sekali, tidak perlu lagi urus-urus SKT sudah panjang (waktunya) dia. Tapi kalau ada
perusahaan yang sekarang muncul, besok hilang, minggu depan begitu lagi, ini tetap harus kita
bina,†papar Wirat.
Waktu penerbitan SKT
juga akan dipercepat dari 20 hari menjadi 5 hari dengan ketentuan memenuhi persyaratan yang ditetapkan
Pemerintah. Periode pelaporan juga diringankan.
“Di sisi lain, untuk
menyesuaikan dengan dinamika yang berkembang,Pemerintah menata kembali klasifikasi bidang usaha serta menghilangkan
BARKI sebagai salah satu syarat asosiasi untuk mengurangi rantai birokrasi,â€
tambah Dirjen Migas.
Wirat meyakini, penetapan aturan ini akan mempercepat dan mempermudah ruang gerak usaha penunjang di bidang migas. Apalagi dengan pemberlakuan sistem online. (TW)