Tingkatkan Disiplin Pegawai, Ditjen Migas Gelar Sosialisasi PP Nomor 94 Tahun 2021

Jakarta, Untuk meningkatkan pemahaman para pegawai  mengenai disiplin PNS agar tidak terjadi pelanggaran disiplin (zero disciplinary violation), Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi menyelenggarakan Sosialisasi PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil di Aula Ditjen Migas, Jakarta, Jumat (23/6).

Sesditjen Migas Setyorini Tri Hutami dalam kesempatan tersebut menyampaikan, kata disiplin identik sebagai sesuatu yang mengerikan atau menakutkan. Meski demikian, kenyataannya  masih banyak terdapat pelanggaran disiplin di sekitar kita. Hal ini dapat disebabkan karena kurangnya pemahaman terkait hal tersebut atau kita sendiri abai mengingat pelanggaran yang terjadi tidak ditindaklanjuti sebagai bentuk pelanggaran.

“Padahal dalam PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS ini telah diatur secara jelas.  Begitu juga pada Peraturan BKN Nomor 6 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS secara detail dijabarkan bagaimana PP Nomor 94 Tahun 2021 itu dapat diimplementasikan,” papar Setyorini yang biasa dipanggil Rini.

Disiplin PNS adalah kesanggupan PNS untuk menaati kewajiban dan menghindari larangan yang ditentukan dalam peraturan perundangundangan.  Menurut Rini, selaku ASN maka kita seharusnya menjadikan disiplin sebagai pagar, pengingat sekaligus yang senantiasa mendampingi derap langkah kita dalam melaksanakan tugas sehari-hari.

“Kita ingin membangun disiplin sebagai pondasi yang fundamental sehingga   tidak menemukan lagi krikil-krikil atau batu besar yang dapat menghambat laju pencapaian organisasi yang berujung kerugian pada ASN itu sendiri ke depan. Kesuksesan suatu organisasi sangat tergantung pada kedisiplinan pegawainya,” tambah Rini.

Sekretariat Ditjen Migas yang mempunyai tugas melaksanakan koordinasi dan pemberian dukungan kepada seluruh unit di lingkungan Ditjen Migas, lanjut dia, berupaya melakukan tugas ini dengan sebaik-baiknya. Namun perlu dipahami bahwa yang bertanggung jawab terhadap pembinaan pelanggaran dan penegakan disiplin PNS adalah atasan langsung dari masing-masing pegawai.

“Pelanggaran disiplin bukan delik aduan. Oleh karena itu, setiap atasan langsung yang mengetahui atau mendapatkan informasi tentang dugaan pelanggaran disiplin yang dilakukan bawahannya, maka atasan langsung tersebut wajib menindaklanjuti atau melakukan pemanggilan untuk diperiksa,” tegasnya.

Untuk menegakkan aturan disiplin pegawai, bukan hal yang mudah karena harus melalui proses yang panjang.  Lantaran itulah, para pegawai dituntut juga memiliki pemahaman yang baik mengenai aturan disiplin PNS. “Mengingat pemahaman disiplin pegawai ini sangat penting, kami berencana melakukannya secara reguler,” pungkas Rini.

Dalam sesi pemaparan, Kepala Sekretariat Badan Pertimbangan Aparatur Sipil Negara (BPASN) Purjiyanta, menjelaskan, pelanggaran disiplin adalah setiap  ucapan, tulisan, atau perbuatan  PNS yang tidak menaati kewajiban  dan/atau melanggar larangan  ketentuan Disiplin PNS, baik yang  dilakukan di dalam maupun di luar  jam kerja. 

PNS memiliki kewajiban yaitu setia dan taat sepenuhnya kepada  Pancasila, Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia,  dan Pemerintah, menjaga persatuan dan kesatuan bangsa, melaksanakan kebijakan yang  ditetapkan oleh pejabat pemerintah  yang berwenang,  menaati ketentuan peraturan  perundang-undangan,  melaksanakan tugas kedinasan  dengan penuh pengabdian,  kejujuran, kesadaran, dan tanggung jawab,  serta menunjukkan integritas dan  keteladanan dalam sikap, perilaku, ucapan dan tindakan kepada setiap  orang, baik di dalam maupun di luar  kedinasan.

“Selain itu, menyimpan rahasia jabatan dan  hanya dapat mengemukakan rahasia  jabatan sesuai dengan ketentuan  peraturan perundang-undangan, serta bersedia ditempatkan di seluruh  wilayah Negara Kesatuan  Republik Indonesia,” urainya.

PNS juga wajib:

  1. Menghadiri dan mengucapkan sumpah/janji PNS.
  2. Menghadiri dan mengucapkan sumpah/janji jabatan.
  3. Mengutamakan kepentingan negara daripada kepentingan  pribadi, seseorang, dan/atau golongan.
  4. Melaporkan dengan segera kepada atasannya apabila mengetahui  ada hal yang dapat membahayakan keamanan negara atau merugikan keuangan negara.
  5. Melaporkan harta kekayaan kepada pejabat yang berwenang  sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  6. Masuk Kerja dan menaati ketentuan jam kerja. (Pasal 15: dihitung secara kumulatif, dan diberhentikan  pembayaran gajinya sejak bulan berikutnya apabila tidak masuk  secara terus menerus selama 10 hari kerja).
  7. Menggunakan dan memelihara barang milik negara dengan  sebaik-baiknya.
  8. Memberikan kesempatan kepada bawahan untuk mengembangkan kompetensi.
  9. Menolak segala bentuk pemberian yang berkaitan dengan tugas dan fungsi kecuali penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Lebih lanjut Purjiyanta memaparkan, permasalahan terkait disiplin PNS yang masuk ke BPASN terutama adalah tidak masuk kerja,  tipikor dan hidup bersama tanpa menikah, serta pelecehan seksual.

Tingkat dan jenis hukuman disiplin terbagi 3 yaitu hukuman displin ringan, sedang dan berat. Penjatuhan hukuman disiplin:

  1. Setiap penjatuhan hukuman disiplin (HD) ditetapkan dengan keputusan  pejabat yang berwenang menghukum.
  2. PNS berdasarkan hasil pemeriksaan melakukan beberapa pelanggaran, kepadanya hanya dijatuhi satu jenis HD yang terberat.
  3. PNS yang pernah dijatuhi HD, kemudian melakukan  pelangaran yang sifatnya sama, maka dijatuhi HD yang  lebih berat dari HD yang pernah dijatuhkan.
  4. PNS tidak dapat dijatuhi HD 2 kali atau lebih untuk pelanggaran disiplin yang sama.
  5. Hukuman disiplin  yang akan dijatuhkan pada PNS yang  mendapatkan penugasan khusus dan bukan merupakan  kewenangan pimpinan instansi atau Kepala Perwakilan tempat penugasan khusus, maka pimpinan instansi atau Kepala  Perwakilan mengusulkan penjatuhan HD kepada  pimpinan instansi induk disertai berita acara pemeriksaan.

Hukuman disiplin berlaku  pada  hari ke-15 sejak diterima. Keputusan HD yang diajukan  upaya administratif berlaku sesuai dengan  keputusan upaya administratifnya. “Ketentuan lebih lanjut mengenai upaya  administratif diatur dalam Peraturan Pemerintah tersendiri,” tambah Purjiyanta. (TW)

Kementerian ESDM
Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi
Gedung Ibnu Sutowo St. H.R Rasuna Said Kav. B-5, Jakarta 129100
Telp: 021-5268910. Fax: 021-5268979.
Media Sosial
Call Center
136
Copyright © 2024. Kementerian ESDM Ditjen Migas. All Rights Reserved.