Tiga PJBG Ditandatangani, Penerimaan Negara Bertambah Rp 7,4 Triliun

Jakarta, Bertepatan dengan  dengan pembukaan The 40th IPA Convention and Exhibition 2016 di Jakarta, Rabu (25/5), dilakukan penandatanganan 3 perjanjian jual beli gas bumi (PJBG). Seluruh kontrak diperuntukkan guna memenuhi kebutuhan domestik yakni pupuk, kelistrikan, dan industri. Potensi penambahan pendapatan negara selama periode perjanjian jual beli sebesar US$ 544,66 juta atau sekitar Rp 7,4 Triliun.

Perjanjian jual beli gas bumi yang ditandatangani untuk pupuk yaitu  ConocoPhillips (Grissik) Ltd. dengan PT. Pupuk Sriwidjaja Palembang (Pusri) dengan jangka waktu 5 tahun, pasokan 70 juta kaki kubik gas bumi per hari (MMSCFD), dan tambahan penerimaan Negara sebesar US$470 juta atau sekitar Rp 6,392 triliun. Kemudian, PT. Medco E&P Indonesia dengan PT. Meppo-Gen untuk pembangkit listrik tenaga gas (PLTG) Gunung Megang, Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan. Kontrak berdurasi selama dua tahun dengan pasokan 10-16 miliar british thermal unit per hari (BBTUD), dan potensi penambahan penerimaan negara sebanyak US$ 68,52 juta atau sekitar Rp 931,87 miliar. 

Terakhir, PT. Medco E&P Indonesia dengan Perusahaan Daerah Petrogas Ogan Ilir untuk industri di Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan. Kontrak berjangka waktu hingga 31 Desember 2019, dengan pasokan 1,3-1,6 BBTUD, dan penambahan pendapatan Negara sebesar US$ 6,14 juta atau sekitar Rp 83,5 miliar.

“Penandatangan ini merupakan bukti konkret dukungan industri hulu migas yang memberikan prioritas alokasi gas bumi untuk kebutuhan domestik,” kata Kepala Hubungan Masyarakat, Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas), Taslim Z. Yunu dalam siaran persnya. (TW)

Kementerian ESDM
Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi
Gedung Ibnu Sutowo St. H.R Rasuna Said Kav. B-5, Jakarta 129100
Telp: 021-5268910. Fax: 021-5268979.
Media Sosial
Call Center
136
Copyright © 2024. Kementerian ESDM Ditjen Migas. All Rights Reserved.