Tiga PJBG Ditandatangani, Penerimaan Negara Bertambah Rp 3,4 Triliun

Jogjakarta, Tiga kesepakatan jual beli gas bumi ditandatangani dalam acara peluncuran programproyek listrik 35.000 megawatt (MW) yang dilakukan oleh Presiden Joko Widodo di Bantul, Jogjakarta, Senin (4/5). Perjanjian ini berpotensi memberikan tambahan penerimaan negara sekitar Rp 3,74 triliun (US$ 299 juta) selama masa kontrak berlangsung.

Tiga perjanjian tersebut terdiri atas dua perjanjian jual beli gas (PJBG) dan satu pokok-pokok perjanjian atau Head of Agreement (HOA), yaitu:

  1. PJBG antara Kontraktor Kontrak Kerja Sama (Kontraktor KKS) ConocoPhillips Grissik Ltd dengan PT PLN (Persero) untuk memenuhi kebutuhan pasokan gas untuk sektor kelistrikan di Sumatera, Jawa bagian barat dan Batam sebesar 40 BBTUD (billion British thermal unit per day) selama 3 tahun.
  2. Amandemen PJBG antara Kontraktor KKS Petroselat dengan PT PLN (Persero) untuk memenuhi kebutuhan pasokan gas di untuk kelistrikan di Riau sebesar 5 BBTUD untuk periode 5 tahun.
  3. HOA antara PetroChina International Jabung Ltd dengan BUMD PT Bumi Samudra Perkasa yang akan memasok listrik untuk pembangkit PLN di wilayah Jambi.

Kepala SKK Migas Amien Sunaryadi dalam siaran pers mengatakan, pemanfaatan seluruh gas bumi yang terkontrak ini telah sejalan dengan Peraturan Menteri ESDM No. 03 tahun 2010 tentang Alokasi dan Pemanfaatan Gas Bumi untuk Pemenuhan Kebutuhan Dalam Negeri dan Program Listrik 35.000 MW. Dalam merealisasikan program ini, sektor hulu gas bumi diharapkan dapat berkontribusi sebesar 13.400 MW.

Amien mengatakan, kesepakatan-kesepakatan pasokan gas domestik seperti yang ditandatangani hari ini dapat meringankan beban anggaran nasional agar tidak semakin berat menanggung subsidi akibat pemakaian BBM untuk kelistrikan. ”Selain akan mendukung peningkatan rasio elektrifikasi, penggunaan gas ini juga akan menurunkan beban subsidi pemerintah akibat pemakaian BBM untuk kelistrikan” ujar Amien.

Namun, selain menyampaikan dukungan sektor hulu migas untuk memasok gas bagi sektor kelistrikan, Amien juga mengimbau kepada sektor kelistrikan, industri dan pengguna gas domestik lainnya agar dapat memahami bahwa harga gas domestik saat ini tidak dapat dipertahankan sama dengan sebelumnya, mengingat sebagian besar temuan cadangan gas saat ini terdapat di daerah remote dan frontier area dengan resiko lebih tinggi, sehingga diperlukan biaya pengembangan lapangan yang semakin tinggi. (TW)

Kementerian ESDM
Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi
Gedung Ibnu Sutowo St. H.R Rasuna Said Kav. B-5, Jakarta 129100
Telp: 021-5268910. Fax: 021-5268979.
Media Sosial
Call Center
136
Copyright © 2024. Kementerian ESDM Ditjen Migas. All Rights Reserved.