Jakarta, Sebanyak 15 Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) yang tidak memenuhi kewajibannya, dipanggil Pemerintah melalui media massa.Upaya ini dinilai menjadi angin segar bagi KKKS yang serius melakukan bisnis migas di Indonesia.
Menurut Menteri ESDM Sudirman Said, Rabu (20/5), tindakan ini merupakan kebijakan yang adil bagi KKKS yang bekerja dengan sungguh-sungguh. Dengan demikian, akan lebih mudah menciptkan iklim migas yang profesional.
Kepala SKK Migas Amien Sunaryadi menambahkan, ke 15 KKKS yang dipanggil melalui media massa ini, sebenarnya sudah cukup lama diupayakan untuk dihubungi. Namun temuan di lapangan menunjukkan, kantornyapun sudah tidak ditemukan.“Sudah cukup lama mereka harus melakukan eksplorasi, tapi mereka tidak melaksanakan komitmen yang telah mereka setujui juga,†jelasnya.
Ke 15 KKKS yang
dipanggil adalah Amstelco Karapan Pte Ltd (Blok Karapan), Ecosse Energy
Bengkulu Pty Ltd (Blok Bengkulu), Ecosse Energy (Manokwari) Ltd (Blok
Manokwari), PT Sigma Energy Petrogas (WK Enrekang), serta East Bawean Ltd yang
merupakan afiliasi dari Doublebay Properties Limited (BVI) (Blok East Bawean
I).
Selanjutnya adalah AED Rombebai BV (Blok Rombebai), Inparol Pte Ltd (Blok
Asmat), Orna International Ltd (Blok Rembang), Halmahera Petroleum Ltd (Blok
Halmahera), PT Insani Bina Perkasa (Blok Alas Jati) dan PT Brilliance Energy
(Blok Brilliance).
Selain itu, juga terdapat kontraktor yang menggarap migas nonkonvensional yaitu
Bumi Perdana Energy Limited - Glory Wealth Pacific Ltd (Blok GMB Batang Asin),
serta CBM Asia Kuala Kapuas Ltd (Blok GMB Kuala Kapuas I), CBM Asia Besar Ltd
(Blok GMV Bentian Besar), dan CBM Asia Hulu Ltd (Blok GMB Indragiri Hulu) yang
ketiganya merupakan afiliasi dari CBM Asia Development Corp.
KKKS tersebut diberi batas waktu 14 hari
setelah panggilan pertama untuk segera menghubungi Divisi Pengawasan Realisasi
Komitmen Rencana Pengembangan Lapangan SKK Migas. (TW)