Tekan Penyalahgunaan LPG 3 Kg, Pemerintah Tingkatkan Pengawasan dan Sinergitas dengan Stakeholder

 

Bandung, Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Kepolisian RI dan PT Pertamina (Persero) sebagai badan usaha pelaksana penyediaan dan pendistribusian isi ulang LPG Tabung 3 Kg, terus meningkatkan pengawasan dan koordinasi untuk menekan penyalahgunaan LPG 3 Kg. Hal ini dilakukan agar barang subsidi tersebut terdistribusi dan dinikmati oleh masyarakat yang berhak atau tepat sasaran.

“Berdasarkan temuan di lapangan dan laporan masyarakat, masih banyak terjadi penyalahgunaan LPG 3 Kg seperti pengoplosan LPG 3 Kg ke LPG nonsubsidi, serta penjualan LPG 3 Kg ke bukan konsumen pengguna. Untuk itulah, kami bersama stakeholder meningkatkan pengawasan agar LPG 3 Kg dapat dinikmati masyarakat yang berhak menerimanya. Terhadap rantai distribusi yang terlibat dalam penyalahgunaan, juga diberikan sanksi,” kata Koordinator Subsidi Bahan Bakar Migas Christina Meiwati Sinaga mewakili Direktur Pembinaan Usaha Hilir Migas dalam Sosialisasi Transformasi Subsidi LPG 3 Kg Tepat Sasaran Tahap IV dan V di Kantor Cabang Pertamina Bandung, Kota Bandung, Jumat (9/6).

Bentuk-bentuk lain penyalahgunaan LPG 3 Kg adalah penimbunan LPG 3 Kg, penjualan LPG 3 Kg melebihi HET yang ditetapkan  Pemda   oleh sub penyalur, penjualan/pengangkutan LPG 3 Kg ke wilayah yang bukan wilayah distribusi (lintas kabupaten/kota atau wilayah belum konversi minyak tanah ke LPG), serta kegiatan pengangkutan LPG 3 Kg menggunakan kendaraan yang tidak terdaftar di penyalur.

Peningkatan pengawasan dan pemberian sanksi terhadap pihak-pihak yang menyalahgunakan LPG 3 Kg juga merupakan salah satu bentuk pertanggungjawaban terhadap uang rakyat. “Ini agar kita bertanggung jawab terhadap uang rakyat supaya tidak disalahgunakan seperti oleh para pengoplos. Jangan kita buka peluang untuk mereka,” kata Christina.

Dia memaparkan, realisasi volume LPG bersubsidi tiap tahunnya terus menunjukkan peningkatan.  Sebaliknya, realisasi volume LPG nonsubsidi terus turun.  Sebagai contoh, pada tahun 2019, realisasi volume LPG 3 Kg mencapai 6,84 juta metrik ton, sedangkan LPG nonsubsidi sebesar 0,66 juta metrik ton. Pada tahun 2020, volume LPG 3 Kg naik menjadi 7,14 juta metrik ton, sementara volume LPG nonsubsidi turun menjadi 0,62 juta metrik ton.

Untuk tahun 2021, volume LPG subsidi meningkat menjadi 7,46 juta metrik ton, sebaliknya LPG nonsubsidi turun menjadi 0,60 juta metrik ton. Selanjutnya pada tahun 2022, volume LPG 3 Kg kembali naik menjadi 7,80 juta metrik ton, sedangkan volume LPG nonsubsidi hanya 0,46 juta metrik ton. Untuk tahun 2023, hingga bulan Mei, volume LPG 3 Kg mencapai 3,32 juta metrik ton, sementara LPG nonsubsidi baru 0,15 juta metrik ton.

Kenyataan ini mengindikasikan banyaknya migrasi dari pengguna LPG nonsubsidi ke pengguna LPG 3 Kg. Berdasarkan pengawasan di lapangan, menurut Christina, sebetulnya banyak masyarakat atau usaha yang tetap menggunakan LPG non subsidi. Hanya saja, LPG yang dipakai tersebut ada juga yang bersumber dari LPG 3 kg atau dioplos.  “Kita terus ingatkan penyalur/agen dan sub penyalur/pangkalan agar menyalurkan LPG 3 Kg sesuai ketentuan Pemerintah,” tambahnya.

Dalam sosialisasi tersebut Christina mengingatkan bahwa berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku, terdapat empat pengguna LPG 3 Kg yaitu rumah tangga, usaha mikro, nelayan sasaran, dan petani sasaran.

 

"Usaha mikro ini adalah  usaha yang menggunakan LPG 3 Kg untuk memasak. Yang ditemukan di lapangan ada yang menggunakan LPG 3 Kg di luar ketentuan, misalnya hotel, restoran, usaha binatu, dan usaha batik,” jelas Christina.

VP PSO Management PT Pertamina (Persero) Eko Ricky Susanto dalam pertemuan ini kembali menegaskan komitmen Pertamina bersama Pemerintah melaksanakan pendistribusian LPG 3 kg agar tepat sasaran dan menindak tegas agen dan pangkalan yang melanggar ketentuan perundang-undangan. (TW)

 

Kementerian ESDM
Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi
Gedung Ibnu Sutowo St. H.R Rasuna Said Kav. B-5, Jakarta 129100
Telp: 021-5268910. Fax: 021-5268979.
Media Sosial
Call Center
136
Copyright © 2024. Kementerian ESDM Ditjen Migas. All Rights Reserved.