Jakarta, Technical meeting tata cara pengisian kuesioner survei Product Market Regulation (PMR) sebagai tindak lanjut High Level Meeting Product Market Regulation Indonesia-OECD telah dilaksanakan pada Rabu (12/2) bertempat di Gedung Pos Ibu Kota, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.
Technical Meeting dibuka oleh Kepala Bidang Moneter, Puji Gunawan, dan dihadiri oleh perwakilan dari Kementerian ESDM, Kementerian Keuangan, Kementerian Perhubungan, KemenKumHAM, Kementerian Koperasi dan UKM, BKPM, LKPP, Organisasi profesi, dan LSM. Pengisian kuesioner PMR oleh berbagai kementerian/lembaga di Indonesia bertujuan untuk melihat regulasi-regulasi di 13 sektor, yang kemudian akan dievaluasi oleh Tim OECD sebagai referensi perbaikan rangka menciptakan iklim investasi yang kondusif.
Untuk sektor energi, pertanyaan dalam kuesioner meliputi topik gas bumi diantaranya terkait kepemilikan bisnis, kontrol, status hukum perusahaan, struktur pasar hambatan dalam persaingan usaha dan regulasi harga jual eceran.
Sebagai informasi, rangkaian kerja sama survey PMR antara Indonesia dan OECD dimulai sejak awal Januari 2020 hingga Juni 2020. Untuk tahap pengisian kuesioner, Kementerian Kooordinator Bidang Perekonomian mengharapkan Kementerian/Lembaga dapat mengisi dan menyampaikan kembali kuesioner selambatnya bulan Maret 2020. (AS)