Tak Hanya Tingkatkan Daya Saing Industri, Ini 6 Fakta Seputar Turunnya Harga Gas Industri

Jakarta, Sejak bulan April 2020 lalu, Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menetapkan harga gas industri di tujuh sektor manufaktur berbasis gas maksimal sebesar USD6 per MMBTU (Million British Thermal Units).

Dalam Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 89 K/10/MEM/2020 tentang Tata Cara Penetapan Penggunan dan Harga Gas Bumi Tertentu di Bidang Industri terdapat 197 perusahaan yang akan menerima manfaat tersebut. Kebijakan ini diharapkan mampu memberikan daya saing industri lebih kompetitif.

"Harga energi murah diharapkan mampu jadi daya tarik untuk meningkatkan kemampuan investasi industri. Makin banyak investasi di sisi hilir, makin signifikan penyerapan tenaga kerja. Jika industri makin berkembang, maka akan mendorong sektor hulu migas, "jelas Menteri ESDM Arifin Tasrif dalam berbagai kesempatan.

Penurunan harga gas ini juga diterapkan untuk sektor kelistrikan dalam rangka menyediakan listrik yang terjangkau bagi masyarakat dan mendukung pertumbuhan industri. Keputusan ini tertuang dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 91 K/12/MEM/2020 tentang Harga Gas Bumi di Pembangkit Tertntu di Bidang Industri. Tercatat dalam beleid tersebut setidaknya ada 41 lokasi pembangkit listrik yang menikmati harga energi yang terjangkau.

Berikut fakta penting terkait penurunan harga gas industri yang dirangkum oleh tim www.esdm.go.id, antara lain:

1. Kini Harganya USD 6 per MMBTU

Per April 2020, harga gas di plant gate konsumen ditetapkan maksimal USD 6 per MMBTU dari harga sebelumnya USD 7-10 per MMBTU.

2. Tidak Pernah Turun Sejak 2006

Harga gas industri mengalami peningkatan sejak tahun 2006. Pada tahun 2012-2013, harga hulu gas hanya naik USD1,08/MMBTU dan harga gas ke industri naik USD1,86/MMBTU. Setelah itu harganya tidak pernah turun lagi hingga 2019.

3. Tambah Pendapatan Negara Hingga Rp 3,25 Triliun

Dalam 5 tahun ke depan, negara mendapat tambahan pendapatan hingga Rp 3,25 triliun dari pajak dan deviden sektor industri, penghematan subsidi (listrik dan pupuk), penurunan kompensasi ke PLN dan kebijakan konversi pembangkit BBM ke gas.

4. Meningkatkan Daya Saing Industri

Daya saing 7 sektor industri (Pupuk, Petrokimia, Baja, Keramik, Kaca, Sarung Tangan Karet dan Olekimia) semakin meningkat. Tujuh sektor industri ini sebelumnya sempat melambat karena berbagai fasilitas produksi berbasis gas berhenti beroperasi akibat kurang kompetitifnya harga gas.

5. Industri Berbasis Gas Serap 370 Ribu Tenaga Kerja

Total 370 ribu orang bekerja pada 7 bidang industri berbasis gas, dengan industri keramik sebagai industri yang paling banyak menyerap tenaga kerja.

6. Tidak Mengganggu Pendapatan Kontraktor Migas

Penurunan harga gas pada sisi hulu dilakukan melalui penurunan pendapatan bagian Pemerintah, sehingga tidak mengganggu pendapatan kontraktor migas. (KO)

Kementerian ESDM
Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi
Gedung Ibnu Sutowo St. H.R Rasuna Said Kav. B-5, Jakarta 129100
Telp: 021-5268910. Fax: 021-5268979.
Media Sosial
Call Center
136
Copyright © 2024. Kementerian ESDM Ditjen Migas. All Rights Reserved.