Tak Ditemukan Penyimpangan SPBU BBM Satu Harga

Jakarta, Hingga saat ini belum ditemukan penyimpangan atau laporan pengaduan dari masyarakat terkait kecurangan yang dilakukan oleh Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang masuk dalam Program BBM Satu Harga di daerah 3 T (terdepan, terluar dan tertinggal).

“Kalau untuk di lembaga penyalurnya sendiri tidak ada pelanggaran. Di lembaga penyalur yang sudah kita resmikan di 25 lokasi (3T), tidak ada sama sekali pelanggaran di situ,” ujar Anggota Komite BPH Migas, Muhammad Ibnu Fajar di Kantor BPH Migas, Jakarta, Kamis (5/10).

Meski demikian, lanjut Ibnu, BPH Migas terus mengawasi lembaga penyalur yang ada di wilayah 3T tersebut. Operasi Patuh Penyalur (OPP) merupakan salah satu cara Pemerintah untuk mengawasi kegiatan lembaga penyalur di Program BBM Satu Harga agar terhindar dari penyimpangan atau kenaikan harga di luar lembaga penyalur.

“Memang terus kita awasi setelah di lembaga penyalur. Sampai hari ini pun kita belum terima laporan mengenai hal itu, karena perjalanan masih baru. Tapi kita harapkan tidak ada pelanggaran. Maka dari itu dibuatlah OPP ini. Salah satunya untuk mengawasi kegiatan lembaga penyalur di BBM Satu Harga, supaya tidak terjadi penyimpangan atau kenaikan harga di luar lembaga penyalur,” ujar Ibnu.

Lebih lanjut Ibnu menegaskan, Program OPP ini merupakan salah satu upaya Pemerintah mewujudkan energi berkeadilan di seluruh wilayah Indonesia. Tidak hanya di wilayah-wilayah yang menjadi Program BBM Satu Harga, tetapi juga wilayah lainnya, termasuk juga di Pulau Jawa.

OPP bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan para penyalur resmi SPBU terhadap peraturan yang terkait legalitas dan perizinan. Selain itu, memastikan produk-produk BBM yang diperjual belikan SPBU telah sesuai dengan standar yang telah ditentukan oleh Pemerintah.

Tujuan lainnya adalah agar masyarakat tidak dirugikan dalam mendapatkan BBM khususnya dari sisi takaran serta meningkatkan peran serta masyarakat dalam memberikan laporan dugaan pelanggaran aturan yang dilakukan oleh lembaga penyalur (SPBU).

Hal-hal yang akan diperiksa meliputi kelengkapan perizinan SPBU, spesifikasi BBM yang dijual di SPBU, tera dispenser SPBU serta keselamatan dan kesehatan kerja serta pengelolaan lingkungan di SPBU.

Kegiatan OPP dibagi dalam beberapa tahap. Pada tahap awal, kegiatan OPP ini akan dilakukan di wilayah Jabodetabek dan sebagian Jawa Barat, pada bulan Oktober 2017. Selanjutnya, OPP di wilayah 3T (terdepan, terluar dan tertinggal) yang terkait dengan Program BBM Satu Harga pada bulan November dan Desember tahun 2017. (DK)

Kementerian ESDM
Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi
Gedung Ibnu Sutowo St. H.R Rasuna Said Kav. B-5, Jakarta 129100
Telp: 021-5268910. Fax: 021-5268979.
Media Sosial
Call Center
136
Copyright © 2024. Kementerian ESDM Ditjen Migas. All Rights Reserved.