Tahun 2016, Perizinan Sektor ESDM Ditargetkan Tinggal 10

Jakarta, Kementerian ESDM akan kembali melakukan penyederhanaan perizinan. Dari 89 perizinan yang ada, tahun ini ditargetkan dapat berkurang menjadi 10 izin.

“Kami sepakat untuk menciutkan perizinan menjadi 10 saja. Ini sesuai dengan arahan Bapak Presiden untuk terus-menerus menyederhanakan berbagai perizinan,” ujar Menteri ESDM Sudirman Said pekan lalu pada acara Penandatanganan Kontrak Pengadaan Barang dan Jasa KESDM Tahun 2016 di Jakarta.

Sepuluh perizinan yang disederhanakan tersebut, terdiri dari 3 perizinan subsektor migas, 3 perizinan subsektor minerba, 3 perizinan subsektor kelistrikan dan 1 perizinan subsektor EBTKE.

Khusus untuk subsektor migas, tiga izin tersebut adalah izin usaha hulu migas, izin usaha hilir migas dan izin usaha penunjang migas.

Lebih lanjut Sudirman menjelaskan, sebelum tahun 2015, perizinan sektor ESDM mencapai 218 izin dan kemudian disederhanakan menjadi 89 izin. Dari jumlah tersebut, 63 izin telah diserahkan ke Perizinan Terpadu Satu Pintu (PTSP) di bawah Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).

Kementerian ESDM
Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi
Gedung Ibnu Sutowo St. H.R Rasuna Said Kav. B-5, Jakarta 129100
Telp: 021-5268910. Fax: 021-5268979.
Media Sosial
Call Center
136
Copyright © 2024. Kementerian ESDM Ditjen Migas. All Rights Reserved.