Sehubungan dengan telah diterbitkannya Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, terkait persyaratan kewajiban
kepemilikan sarana dan fasilitas penyimpanan dengan kapasitas minimal 1.500 kilo liter pada Kegiatan Usaha Niaga Migas untuk Kegiatan Usaha Niaga Umum BBM dilaksanakan dengan ketentuan sebagaimana tercantum dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Nomor B-5214/MG.05/DJM/2021 tanggal 20 Mei 2021 (terlampir).