Surat Edaran Inspeksi Teknis Dan Pengesahan Kualifikasi Prosedur Dan/Atau Ahli Las

SURAT EDARAN NOMOR: 14.E/MG.06/DMT/2022

TENTANG

INSPEKSI TEKNIS DAN PENGESAHAN KUALIFIKASI
PROSEDUR DAN/ATAU AHLI LAS

 

Kegiatan pengelasan merupakan tahapan penting pada pembangunan Instalasi dan/atau Peralatan pada Kegiatan Usaha Minyak dan Gas Bumi. Penjaminan keselamatan migas dilakukan dengan memastikan bahwa kualifikasi prosedur serta ahli las telah dilakukan sesuai peraturan, standar dan kaidah keteknikan yang baik.

Berdasarkan pada:

  1. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tanggal 23 November 2001;
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 1979 tanggal 25 Mei 1979;
  3. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 tanggal 2 Februari 2021;
  4. Peraturan Menteri ESDM Nomor 5 Tahun 2021 tanggal 1 April 2021; dan 5. Peraturan Menteri ESDM Nomor 32 Tahun 2021 tanggal 12 November 2021,

serta dalam rangka memberikan panduan bagi Kepala Teknik Kontraktor Kontrak Kerja Sama dan Badan Usaha Pemegang Izin Usaha Hilir Migas serta Pimpinan Perusahaan Penunjang migas (yang selanjutnya disebut “Pemohon”) dalam pelaksanaan inspeksi teknis dan pengesahan kualifikasi prosedur dan/atau ahli las, bersama ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut.

A.INSPEKSI TEKNIS KUALIFIKASI PROSEDUR DAN/ATAU AHLI LAS

  1. Pemohon mengajukan permohonan Inspeksi Teknis Kualifikasi Prosedur dan/atau Ahli Las kepada Direktur Teknik dan Lingkungan Migas selaku Kepala Inspeksi (contoh format pada Lampiran I) dengan melampirkan persyaratan sebagai berikut:
    1. Persyaratan Inspeksi Teknis Kualifikasi Prosedur Las:
      1. Konsep Prosedur Las (preliminary WPS);
      2. Mill Certificate (base metal) untuk tes kupon; dan 3) Filler Metal Certificate untuk tes kupon.
    2. Persyaratan Inspeksi Teknis Kualifikasi Ahli Las:
      1. Prosedur Las terkualifikasi;
      2. Mill Certificate (base metal) untuk tes kupon;
      3. Filler Metal Certificate untuk tes kupon; dan 4) Daftar nama calon ahli las.
  2. Permohonan tersebut di atas disampaikan melalui:
    1. Ruang pelayanan investasi Ditjen Migas - Gedung Ibnu Sutowo; atau
    2. Layanan email melalui: tu.migas@esdm.go.id
  3. Permohonan tersebut akan diproses melalui aplikasi Naskah Dinas Elektronik Kementerian ESDM guna mendapatkan penugasan Inspektur Migas dari Direktur Teknik dan Lingkungan Migas selaku Kepala Inspeksi untuk melakukan Inspeksi Teknis.
  4. Pelaksanaan Inspeksi Teknis Kualifikasi Prosedur dan/atau Ahli Las mengacu pada peraturan, standar dan kaidah keteknikan yang baik, antara lain meliputi:
    1. Pelaksanaan pengelasan;
    2. Pengujian visual;
    3. Pengujian tidak merusak (non destructive test);
    4. Pengujian merusak (destructive test).
  5. Hasil Inspeksi Teknis sebagaimana tersebut di atas dituangkan dalam Berita Acara Inspeksi Teknis Kualifikasi Prosedur dan/atau Ahli Las (contoh format pada lampiran II) yang menjadi dasar permohonan Pengesahan Kualifikasi Prosedur dan/atau Ahli Las.

B.PENGESAHAN KUALIFIKASI PROSEDUR DAN/ATAU AHLI LAS

  1. Pengesahan Kualifikasi Prosedur Las
    1. Pemohon mengajukan permohonan Pengesahan Kualifikasi Prosedur Las kepada Direktur Teknik dan Lingkungan Migas selaku KepalaInspeksi melalui link/tautan https://perizinan.esdm.go.id/migas
    2. Permohonan yang masuk di link/tautan https://perizinan.esdm.go.id/migas tersebut akan diproses oleh Inspektur Migas untuk mendapatkan Pengesahan Kualifikasi Prosedur Las dari Direktur Teknik dan Lingkungan Migas selaku Kepala Inspeksi.
    3. Dalam hal sistem perizinan pada butir (a) belum tersedia, Pemohon dapat mengajukan permohonan Pengesahan Kualifikasi Prosedur Las kepada Direktur Teknik dan Lingkungan Migas selaku Kepala Inspeksi (contoh format pada lampiran III) melalui:
      • Ruang pelayanan investasi Ditjen Migas, Gedung Ibnu Sutowo; atau
      • Layanan email melalui: tu.migas@esdm.go.id
    4. Permohonan sebagaimana butir (c) di atas disampaikan dengan melampirkan dokumen sebagai berikut:
      • Berita Acara Inspeksi Teknis Kualifikasi Prosedur Las;
      • Surat permohonan inspeksi teknis kualifikasi prosedur las;
      • Surat tugas inspeksi teknis Kualifikasi Prosedur Las;
      • Hasil Pengujian Prosedur Las:
        1. Running Sheet Prosedur Las;
        2. Report Lulus Pemeriksaan Tidak Merusak; dan
        3. Report Lulus Uji Rusak.
    5. Prosedur Las yang akan diajukan untuk pengesahan

      Permohonan tersebut akan diproses melalui aplikasi Naskah Dinas Elektronik Kementerian ESDM untuk mendapatkan Pengesahan Prosedur Las dari Direktur Teknik dan Lingkungan Migas selaku Kepala Inspeksi.

      2.Pengesahan Kualifikasi Ahli Las

      a.Pemohon mengajukan permohonan Pengesahan Kualifikasi Ahli Las kepada Direktur Teknik dan Lingkungan Migas selaku Kepala Inspeksi melalui link/tautan https://perizinan.esdm.go.id/migas dengan melampirkan dokumen antara lain meliputi: 1) Berita Acara Inspeksi Teknis Kualifikasi Ahli Las;

      • Surat permohonan inspeksi teknis kualifikasi ahli las dari perusahaan;
      • Surat tugas inspeksi teknis Kualifikasi Ahli Las;
      • Prosedur Las (WPS) acuan yang dimiliki oleh pemohon yang telah dikualifikasi dan memiliki nomor registrasi Ditjen Migas;
      • Hasil Pengujian Kualifikasi Ahli Las
        1. Running Sheet Kualifikasi Ahli Las/Operator Las;
        2. Report Lulus Pemeriksaan Tidak Merusak; dan
        3. Report Lulus Uji Rusak;
      • Data ahli las (Foto dan KTP ahli las)

                b.Permohonan yang masuk di link/tautan https://perizinan.esdm.go.id/migas tersebut akan diproses oleh Inspektur Migas untuk mendapatkan Pengesahan Kualifikasi Ahli Las dari Direktur Teknik dan Lingkungan Migas selaku Kepala Inspeksi.

Informasi lebih lanjut dapat menghubungi:

Call Center 136 atau

email: dmts.migas@esdm.go.id

Demikian Surat Edaran ini dibuat untuk dapat menjadi pedoman dan dilaksanakan.

Tautan surat resmi : Surat Edaran Kualifikasi Prosedur Las dan Ahli LAs Ditjen Migas tahun 2022

 

 

Kementerian ESDM
Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi
Gedung Ibnu Sutowo St. H.R Rasuna Said Kav. B-5, Jakarta 129100
Telp: 021-5268910. Fax: 021-5268979.
Media Sosial
Call Center
136
Copyright © 2024. Kementerian ESDM Ditjen Migas. All Rights Reserved.