Supaya Fair, Agregator Gas Harus Lebih Dari Satu BUMN

Jakarta, Pemerintah mengusulkan agar BUMN yang bertugas sebagai agregator gas atau badan usaha penyangga gas bumi, jumlahnya lebih dari satu. Tujuannya, agar bisnis berjalan fair dan dapat menjangkau wilayah Indonesia yang luas.

“Kalau agregatornya satu kan nggak fair juga. Kalau bisa dua karena Indonesia luas,” ujar Dirjen Migas Kementerian ESDM IGN Wiratmaja, Rabu (23/9).

Pemerintah memang mengusulkan agar badan usaha pengelola gas bumi dilakukan oleh BUMN. Peraturan Presiden mengenai Tata Kelola Gas Bumi Nasional yang di dalamnya juga mengatur tentang badan penyangga gas bumi nasional atau agregator gas, saat ini dalam tahap finalisasi di Menko Perekonomian.

Dalam buku Peta Jalan kebijakan Gas Bumi Nasional 2014-2030 yang diterbitkan Kementerian ESDM, dinyatakan bahwa badan penyangga gas nasional dibentuk untuk menjamin ketersediaan gas di dalam negeri dan mengendalikan harga yang terjangkau. Tugas BUMN pengelola gas bumi adalah melakukan agregasi terhadap pasokan gas bumi, baik dari dalam negeri maupun impor:

  1. Membeli alokasi gas bumi yang diproduksi oleh kontraktor dalam kegiatan usaha hulu migas sesuai dengan yang ditetapkan oleh Menteri ESDM.
  2. Melakukan impor gas bumi untuk kebutuhan dalam negeri.
  3. Membangun infrastruktur transmisi dan/atau distribusi sesuai dengan hasil lelang/penawaran atau penugasan dan mengagregasinya.
  4. Mengagregasi harga gas bumi untuk ditetapkan Pemerintah.
  5. Mengusulkan kepada Menteri ESDM harga dasar jual gas bumi untuk masing-masing kelompok konsumen pengguna per zona agregasi wilayah distribusi gas bumi nasional dengan mempertimbangkan harga hulu, biaya investasi, biaya operasi, pajak, iuran dan margin.
  6. Membangun infrastruktur transmisi dan/atau distribusi sesuai dengan hasil lelang atau penawaran langsung dari badan pengatur.
  7. Menjamin keekonomian badan usaha yang memiliki dan/atau menguasai ruas transmisi melalui pemesanan kapasitas (reserve capacity) pipa gas bumi.
  8. Menjual gas bumi kepada konsumen pengguna gas bumi atau kepada badan usaha pemegang hak khusus pada wilayah jaringan distribusi (WJD) sesuai dengan penetapan pemanfaatan gas bumi.
  9. Dapat menerima pengalihan perjanjian jual beli gas dari pembeli gas yang berbentuk BUMN (PLN, Pupuk Indonesia, Pertagas, PGN), BUMD yang memiliki izin usaha penyediaan tenaga listrik atau BUMD yang berlokasi di daerah penghasil minyak dan gas bumi yang melakukan penyaluran gas bumi kepada badan usaha penyediaan tenaga listrik. (TW)
Kementerian ESDM
Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi
Gedung Ibnu Sutowo St. H.R Rasuna Said Kav. B-5, Jakarta 129100
Telp: 021-5268910. Fax: 021-5268979.
Media Sosial
Call Center
136
Copyright © 2024. Kementerian ESDM Ditjen Migas. All Rights Reserved.