Jakarta, Kementerian Energi Dan Sumber Daya Mineral akan mengusulkan tiga regulasi terkait sektor ESDM untuk segera ditandatangani. Tiga regulasi tersebut berupa dua Peraturan Presiden dan revisi pasal-pasal dari Peraturan Pemerintah Nomor 77 tahun 2014. Diharapkan dengan disahkannya ketiga regulasi tersebut, dapat mendorong pertumbuhan ekonomi seperti yang diharapkan.
“Untuk stimulus ekonomi, paket regulasi yang akan dalam waktu dekat ditandatangani
itu ada tiga, pertama, Perpres mengenai konverter kit untuk nelayan. Kedua, Perpres mengenai konverter kit
untuk transportasi yang awalnya di Kementerian Perindustrian akan kembali ke
Kementerian ESDM. Yang ketiga, revisi
beberapa pasal PP 77 tahun 2014 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan
Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 Tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan
Mineral Dan Batubara,†ujar Sekretaris Jenderal Kementerian Energi Dan Sumber
Daya Mineral, Teguh Pamudji usai jumpa pers mengenai Blok Masela, Rabu (23/9).
Pasal-pasalnya yang mengalami revisi dijelaskan Teguh, itu terkait dengan tata
cara pengajuan perpanjangan, baik untuk kontrak karya, maupun PKP2B. â€Perubahan
pasal-pasal itu juga untuk yang mineral logam, mineral non logam maupun untuk
yang batubara, jadi ini menjadi satu aturan yang menjadi lebih clear, menjadi jelas, menjadi lebih
proporsional terkait dengan sifat pengusahaan mineral itu sendiri,†lanjut
Teguh.
Lebih terperinci Teguh mencontohkan, jika didalam Peraturan Pemerintah
nomor 77 tahun 2014 tersebut menyatakan bahwa untuk yang mineral logam
dan butuh investasi besar hanya boleh mengajukan 2 tahun sebelum izinnya habis,
hal tersebut tidak proporsional karena badan usaha membutuhkan kepastian hukum. “Jadi semangatnya
adalah memberi kepastian hukum bagi badan usaha,†ujar Teguh.
Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo telah meluncurkan paket kebijakan
ekonomi untuk mengatasi kelesuan ekonomi. Dan untuk mendorong daya saing
industri nasional maka pemerintah melakukan deregulasi dan debirokrasi. (SF)