Split Blok Masela Belum Diputuskan

Jakarta, SKK Migas masih membahas usulan perubahan term and condition termasuk split atau bagi hasil yang diajukan Inpex dan Shell  terkait pengelolaan Blok Masela.

Menurut Kepala SKK Migas Amien Sunaryadi dalam konferensi pers di Kementerian ESDM, akhir pekan lalu, mengatakan, sejak sebulan silam, Inpex sebagai operator Blok Masela, telah mengajukan perubahan term and condition  pengelolaan blok tersebut. Perubahan yang diajukan, antara lain split atau bagi hasil, tax holiday dan perpanjangan masa kontrak menjadi di atas 20 tahun. Padahal, UU membatasi masa kontrak kerja sama untuk jangka waktu 20 tahun. “Inpex juga meminta peningkatan kapasitas produksi,”  tambah Amien.

Amien melanjutkan, usulan Inpex tersebut masih dalam pembahasan, termasuk split yang paling tepat untuk pengelolaan Blok Masela. Sebagai Kepala SKK Migas, dirinya tidak akan menyerahkan kekayaan negara ke luar negeri dengan gegabah. “Saya harus pertahankan kekayaan bangsa ini,” tegasnya.

Blok Masela dikelola oleh PT Inpex Masela Limited (65%) dan Shell Upstream Overseas Services Ltd (35%). Blok ini memiliki luas area lebih kurang 4.291,35 km², terletak di Laut Arafura, sekitar 800 km sebelah timur Kupang, Nusa Tenggara Timur atau lebih kurang 400 km di utara kota Darwin, Australia, dengan kedalaman laut 300-1000 meter. Kontrak kerja sama Blok Masela ditandatangani pada 16 November 1998 dan mendapat persetujuan PoD I pada 6 Desember 2010.

Cadangan Blok Masela semula 6,97 TCF dan kemudian  pada tahun  2013, ditemukan cadangan baru sehingga jumlah cadangan—yang telah disertifikasi Pusat Penelitian dan Pengembangan Teknologi Minyak dan Gas Bumi “Lemigas”—meningkat menjadi 10,73 TCF. Hal ini menjadi dasar penetapan FID yang dijadwalkan pada 2018 dan oleh karena itu diperlukan persetujuan revisi POD I. 

Menyusul keputusan Presiden Joko Widodo bahwa pengembangan Blok Masela dilakukan di darat dengan harapan dapat memberi manfaat lebih besar bagi masyarakat, Inpex dan Shell diminta menyampaikan kembali PoD yang dibutuhkan. (TW)

Kementerian ESDM
Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi
Gedung Ibnu Sutowo St. H.R Rasuna Said Kav. B-5, Jakarta 129100
Telp: 021-5268910. Fax: 021-5268979.
Media Sosial
Call Center
136
Copyright © 2024. Kementerian ESDM Ditjen Migas. All Rights Reserved.