SIARAN PERS: Serempak, Menteri Beserta Pejabat Kementerian ESDM Mengisi e-Filling

Jakarta, Tidak terkecuali Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Sudirman Said, seluruh Pejabat Eselon I dan II di lingkungan Kementerian Energi Dan Sumber Daya Mineral, terlihat antusias mengisi Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak secara daring (e-filling) yang diasistensi langsung Direktur Penyuluhan, Pelayananan dan Hubungan Masyarakat (P2 Humas) Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Mekar Satria Utama.

Pajak merupakan modal pembangunan nasional dan sudah kewajiban sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) melaporkannya, demikian diungkapkan Menteri Sudirman mengawali sambutannya.

"Kepatuhan pajak bagi PNS di Kementerian ESDM mengandung unsur keteladanan, baik ke dalam maupun ke luar. Itu adalah satu hal. Hal lain adalah, pembayaran pajak secara daring itu suatu keniscayaan dalam good governance," ujar Sudirman di Kantor Kementerian ESDM, Senin (28/3).

Menteri Sudirman mengapresisasi dukungan Ditjen Pajak dalam memandu pengisian e-filling pejabat di Kementerian ESDM tersebut.

langsung Direktur Penyuluhan, Pelayananan dan Hubungan Masyarakat (P2 Humas) Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Mekar Satria Utama dalam kesempatan itu mengatakan, baru kali ini Kementerian ESDM mengundang Ditjen Pajak untuk melakukan asistensi e-filling dan ini sekaligus kali perdana secara nasional yang langsung dihadiri Menteri ESDM beserta segenap pejabat eselon I dan II-nya.

“Jangan lupa, pemenuhan kewajiban membayar pajak itu salah satu wujud dari bela negara juga,” imbuh Satria.

Sebagaimana diketahui, pada 31 Desember 2015, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 8/4771/M.PAN-RB/12/2015 tentang Kewajiban Penyampaian SPT Tahunan bagi Aparatur Sipil Negara, Tentara Nasional Indonesia, dan Kepolisian Republik Indonesia.

 

Kepala Pusat Komunikasi Publik

Sujatmiko
 

Kementerian ESDM
Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi
Gedung Ibnu Sutowo St. H.R Rasuna Said Kav. B-5, Jakarta 129100
Telp: 021-5268910. Fax: 021-5268979.
Media Sosial
Call Center
136
Copyright © 2024. Kementerian ESDM Ditjen Migas. All Rights Reserved.