Jakarta, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said pada hari Rabu (16/12) bertempat di Gedung Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan, Jakarta, menyaksikan penandatanganan Head of Agreement/HoA antara PT Pertamina (Persero), Total E&P Indonesie dan Inpex Corporation sebagai persiapan untuk alih kelola Blok Mahakam.
HoA Mahakam ini merupakan langkah awal bagi Pertamina dalam persiapan alih
kelola, dengn memuat prinsip-prinsip dasar yang akan dituangkan lebih lanjut
dalam bentuk perjanjian definitif. Beberapa pokok yang terdapat dalam HoA
mencakup Transfer Agreement yang
dimaksudkan untuk mempertahakan kelanjutan operasi selama masa transisi pasca
2017, untuk memastikan terjadinya peralihan operator yang baik dari Total
kepada Pertamina, dengan mempertimbangkan hak-hak dan kewajiban semua pihak,
baik kontraktor lama maupun baru. Dalam transfer
agreement ini diatur ketentuan proses pengalihan karyawan Total di Blok
Mahakam menjadi karyawan Pertamina, serta penyiapan anggaran dan rencana
kerja pasca 31 Desember 2017 beserta ijin terkait.
HoA juga mengatur Commercial Agreement
yang bersisi kesepakatan komersial antara Pertamina dan Total-Inpex dalam
menyelesaikan komposisi kemitraan pada KKS yang baru dibentuk serta hal-hal
yang terkait dengan bentuk dan prosedur kerja sama (Joint Operation Agreement, JOA) antar pihak dalam KKS yang baru.
Dalam rangka untuk menjaga kesinambungan operasi, Pertamina dapat bermitra
dengan kontraktor saat ini melalui skema pengurangan interest dengan mempertimbangkan aspek bisnis. Selanjutnya
persiapan kontrak baru blok mahakam dengan Pertamina sebagai operator baru
akan menyusul pada waktu yang sesingkatnya.
Pemerintah telah memberi arahan terkait partisipasi BUMD dalam pengelolaan
blok Mahakam pasca 31 Desember 2017 melalui kepemilikan interest sebesar 10%.
Hingga saat ini telah dilakukan beberapa kali pembicaraan dengan BUMD/Pemprov
Kaltim dan akan difinalisasi setelah kontrak baru ditandatangani sesuai
peraturan yang berlaku.
Kontrak baru Blok Mahakam akan memberi ruang bagi Pertamina untuk dapat tetap
mengembangkan blok Mahakam melalui kegiatan pengembangan dan eksplorasi
dengan tujuan untuk mengoptimasi produksi dan mencari cadangan baru. Kontrak
baru ditargetkan dapat ditandatangani sebelum akhir tahun 2015.
Berdasarkan Surat MESDM No. 2793/13/MEM.M/2015 tanggal 14 April 2015 dan
Surat Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi No. 8484/13/DJM.E/2015 tanggal 2
Juli 2015 telah ditetapkan bahwa KKS WK Mahakam yang berakhir tanggal 31
Desember 2017 tidak diperpanjang, serta Pertamina dtunjuk sebagai pengelola
WK Mahakam setelah 31 Desember 2017. Sebagai bagian dari upaya peralihan,
perlu dilakukan langkah-langkah dan koordinasi untuk melakukan peralihan
pengelolaan dari Total E&P Indonesie kepada Pertamina.
Selanjutnya pada tanggal 7 Desember 2015 SKK Migas, Pertamina dan TEPI telah
melakukan kick off meeting Alih Kelola dan Alih Operasi Wilayah Kerja
Mahakam. Dilanjutkan pada tanggal 11 Desember 2015, SKK Migas telah
menyampaikan surat kepada Menteri ESDM perihal Laporan Studi Valuasi Asset
Permukaan WK Mahakam. Pembahasan Terms and Conditions WK Mahakam pasca 2017
sedang dilakukan antara Ditjen Migas, Tim Oversight Committee, dan SKK Migas.
Plt. Kepala Pusat Komunikasi Publik
Hufron Asrofi