SIARAN PERS: Pertamina Mengelola Blok Mahakam Mulai 1 Januari 2018

Jakarta, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said, Jumat (19/6), mengumumkan keputusan Pemerintah terkait pembagian interes dalam pengelolaan blok Mahakam.Sebagaimana telah diputuskan pada tanggal 14 April 2015, contract production sharing yang sudah 50 tahun dikelola oleh PT Total Indonesie dan Inpex Corporation, terhitung mulai 1 Januari 2018, blok tersebut akan dikelola oleh PT Pertamina (Persero).Untuk mengelola blok tersebut, Pertamina akan bekerjasama dengan Total, Inpex dan Badan Usaha Milik Daerah Kalimantan Timur.

Proses pengambilan keputusan ini didasarkan pada PP nomor 35 tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi dan Permen nomor 15 tahun 2015 tentang Pengelolaan Wilayah Kerja Minyak dan Gas Bumi yang Akan Berakhir Kontrak Kerjasamanya. Kedua ketentuan tersebut menjadi pedoman bagi pengambilan keputusan yang lebih transparan dan ajeg, sehingga semua pihak dapat memahami dan menerima keputusan yang adil.“Keputusan ini merupakan bagian dari best practices dalam prinsip prinsip tata kelola minyak dan gas yang sedang kami bangun di lingkungan Kementerian ESDM,” ujar kata Dirjen Migas Kementerian ESDM IGN Wiratmaja.

Mekanisme yang diatur dalam Peraturan Menteri ESDM nomor 15 tahun 2015 adalah Pemerintah menetapkan Pertamina sebagai operator dengan hak 100 %.Setelah itu Pertamina dapat melakukan pengurangan interes (share down) kepada pihak lain yang menurut perhitungan bisnis memberi manfaat secara maksimal.Sebagaimana diputuskan terdahulu, Pemerintah diminta memfasilitasi proses pengambilan keputusan berkaitan dengan pembagian interes diantara para pihak.Setelah melalui serangkaian pembahasan, Pemerintah memutuskan pihak Indonesia mengontrol interes 70 %, sedangkan Total dan Inpex memperoleh interes 30 %.

Selanjutnya Pihak BUMD dan Pertamina difasilitasi oleh Kementerian ESDM akan mendiskusikan porsi Participating Interest (PI) nya.Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Sudirman Said menargetkan agar seluruh persiapan alih kelola ini dapat diselesaikan sebelum akhir tahun 2015.“SKK Migas bersama sama dengan Ditjen Migas harus menuntaskan proses valuasi dan mempersiapkan segala sesuatunya, agar sebelum akhir tahun 2015, PSC baru sudah dapat ditandatangani,” tutur Sudirman Said.

Sebagaimana diketahui bahwa pihak Total E&P Indonesia telah mengajukan permohonan perpanjangan kontrak pengelolaan WK Blok Mahakan kepada Pemerintah Indonesia sejak tahun 2008. Disusul PT Pertamina (Persero) juga mengajukan minat untuk dapat mengelola WK tersebut setelah kontrak berakhir (Pasca 2017). Adapun Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur juga menyampaikan minat untuk dapat turut serta dalam pengelolaan WK Mahakam melalui kepemilikan participating interest. Sejumlah perundingan yang dipimpin Pemerintah telah dilaksanakan, terakhir pada tanggal 10 Juni 2015 tercapai kesepakatan terkait kelanjutan pengelolaan blok mahakam yang hasil sebagaimana diuraikan di atas.

Untuk memastikan agar proses alih kelola ini berjalan dengan baik, akan diambil langkah-langkah sebagai berikut:SKK migas akan ditugaskan untuk melakukan evaluasi aset WK Mahakam, pembentukan Tim Pengawas Alih Kelola (Oversight committee proses alih kelola), pembahasan Terms and Condition kontrak baru.Ditargetkan seluruh proses tersebut akan diselesaikan pada akhir tahun 2015.Pihak Total dan Inpex telah menerima penjelasan resmi pemerintah hari inidan keduanya akan mendiskusikan dengan pihak Pertamina, berkaitan dengan proses alih kelola dan kerjasama pasca 2017.

Sejalan dengan keputusan ini, Menteri BUMN Rini Soemarno mengatakan, Pemerintah menaruh harapan dan kepercayaan yang besar kepada Pertamina dan memberikan apresiasi kepada Total dan Inpex. "Keputusan ini akan baik bagi semua pihak. Bagi Pertamina, ini kesempatan sangat besar untuk pengembangan bisnis dan mengukuhkan diri sebagai NOC yang yang andal dengan tetap membangun kolaborasi bersama TOTAL selaku operator sebelumnya. Saya memiliki keyakinan kuat bahwa sebagai pemain kelas dunia,Total dan Inpex dapat bersinergi dengan Pertamina tidak hanya dalam konteks Blok Mahakam, tetapi juga blok lainnya baik di Indonesia maupun peluang di negara negara lain,” ungkap Rini.

Sebagai bentuk tindaklanjut, Menteri ESDM berencana akan ke Kalimantan Timur bertemu dengan Pemerintah Daerah Provinsi untuk menjelaskan dan membahas langkah-langkah yang harus dilakukan oleh seluruh pemangku kepentingan. Kunjungan ini bertepatan dengan pertemuan Forum Daerah Penghasil Migas di Balikpapan.

Blok Mahakam

Kontrak Kerja Sama (KKS) WK Mahakam ditandatangani pada tanggal 6 Oktober 1966 dan berakhir tanggal30 Maret 1997. Kontrak tersebut telah diperpanjang pada tanggal 11 Januari 1997 dan akan berakhir pada tanggal 31 Desember 2017.

Wilayah Kerja ini memiliki luas 2.738,51 km2 dan terletak di provinsi Kalimantan Timur serta merupakan wilayah kerja onshore dan offshore. WK Mahakam mulai berproduksi pertama kali pada tahun 1974. Rata-rata produksi tahunan WK Mahakam saat ini (status 16 Juni 2016) adalah Gas sebesar 1.747,59 MMSCFD serta Minyak dan Kondensat sebesar 69.186 BOPD. (TW)

Kementerian ESDM
Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi
Gedung Ibnu Sutowo St. H.R Rasuna Said Kav. B-5, Jakarta 129100
Telp: 021-5268910. Fax: 021-5268979.
Media Sosial
Call Center
136
Copyright © 2024. Kementerian ESDM Ditjen Migas. All Rights Reserved.