SIARAN PERS: Penetapan Harga BBM Berlaku Mulai 1 Mei 2015

Jakarta, Pemerintah terus mencermati perkembangan harga minyak dunia dan perekonomian nasional. Berdasarkan Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 39 tahun 2014 Tentang Perhitungan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak (BBM), yang telah diubah dengan Permen ESDM Nomor 4 Tahun 2015 serta memperhitungkan rata-rata harga minyak dunia yang relatif sama dengan periode sebelumnya, maka Harga Jual Eceran BBM secara umum tidak dinaikkan.

Demi menjaga kestabilan perekonomian nasional serta untuk menjamin penyediaan BBM Nasional, Pemerintah memutuskan bahwa per tanggal 1 Mei 2015 pukul 00.00 WIB, harga BBM jenis Bensin Premium RON 88 di Wilayah Penugasan Luar Jawa-Madura-Bali tetap Rp 7.300/liter dan jenis Minyak Solar Subsidi Rp 6.900/liter. Harga Minyak Tanah juga dinyatakan tetap yaitu Rp. 2.500/liter (termasuk PPN). Perinciannya sebagai berikut:

No

Komoditi

Harga Lama

(Rp/Liter)

Harga Baru

(Rp/Liter)

1

Minyak Tanah

2.500

2.500

2

Minyak Solar

6.900

6.900

3

Bensin Premium RON 88

7.300

7.300

Keputusan tersebut diambil terutama atas perkembangan harga minyak dunia, namun tetap memperhatikan kestabilan sosial ekonomi, pengelolaan harga dan logistik.

Untuk menjaga akuntabilitas publik, auditor pemerintah maupun Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia dilibatkan. Audit itu mencakup realisasi volume pendistribusian jenis BBM tertentu, penugasan khusus, besaran harga dasar, biaya penugasan pada periode yang telah ditetapkan, besaran subsidi, hingga pemanfaatan selisih-lebih dari harga jual eceran.

Plt. Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi

IGN Wiratmaja

Kementerian ESDM
Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi
Gedung Ibnu Sutowo St. H.R Rasuna Said Kav. B-5, Jakarta 129100
Telp: 021-5268910. Fax: 021-5268979.
Media Sosial
Call Center
136
Copyright © 2024. Kementerian ESDM Ditjen Migas. All Rights Reserved.