SIARAN PERS: Penetapan Harga Bahan Bakar Minyak Berlaku 1 Oktober 2016

Jakarta, Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menetapkan harga jual Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis BBM Tertentu dan Jenis BBM Khusus Penugasan. Berdasarkan hasil koordinasi lintas sektor serta mempertimbangkan berbagai aspek, di antaranya (1) kemampuan keuangan negara atau situasi perekonomian, (2) kemampuan daya beli masyarakat, serta (3) ekonomi riil dan sosial masyarakat, Pemerintah menetapkan tidak ada perubahan Harga Jual Jenis BBM Tertentu dan Jenis BBM Khusus Penugasan.

Dengan demikian, Harga Jual Jenis BBM Tertentu dan Jenis BBM Khusus Penugasan, terhitung mulai tanggal 1 Oktober 2016 pukul 00.00 WIB, adalah sebagai berikut:

No. Komoditi Harga (Rp/Liter)
1. Minyak Tanah 2.500
2. Minyak Solar Subsidi 5.150
3. Bensin RON 88 Penugasan
(Luar Jawa-Madura-Bali)
6.450

 

Plt. Kepala Biro Komunikasi, Layanan,
Informasi Publik, dan Kerja Sama



Parlaungan Simatupang

 

Kementerian ESDM
Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi
Gedung Ibnu Sutowo St. H.R Rasuna Said Kav. B-5, Jakarta 129100
Telp: 021-5268910. Fax: 021-5268979.
Media Sosial
Call Center
136
Copyright © 2024. Kementerian ESDM Ditjen Migas. All Rights Reserved.