Jakarta, Sebagaimana
diketahui, Bank Indonesia (BI) selaku
Otoritas Moneter telah mengeluarkan Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor
17/3/PBI/2015 Tentang Kewajiban Penggunaan Rupiah di Wilayah Negara Kesatuan
Republik Indonesia, ditetapkan pada 31 Maret 2015 yang lalu dan berlaku mulai 1
Juli 2015.
Peraturan BI ini lahir dengan memiliki tujuan dan semangat untuk meningkatkan
kedalaman pasar Rupiah dalam rangka stabilisasi nilai tukar yang pada ujungnya
diharapkan dapat mendorong stabilitas ekonomi nasional.
Menyikapi hal ini, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral mendukung
sepenuhnya Implementasi PBI 17/3/2015 tentang Kewajiban Penggunaan Rupiah di
Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan akan secara aktif berkontribusi
agar tujuan dari dikeluarkannya kebijakan ini dapat semaksimal mungkin
tercapai.
Kementerian ESDM memperhatikan dan memahami bahwa banyak masukan dan kepedulian
dari para pelaku usaha baik di bidang migas, ketenagalistrikan, minerba maupun
bidang energi baru terbarukan terkait dengan kebijakan ini.
Masukan-masukan tersebut telah dikomunikasikan dan dikoordinasikan secara
serius kepada BI selaku otoritas moneter. Kementerian ESDM dan BI telah
mencapai kesepakatan bahwa:
- Akan bekerjasama menyusun langkah-langkah implementasi agar penerapan peraturan ini di sektor energi dapat berjalan dengan baik dan mencapai tujuan secara maksimal dan mengantisipasi permasalahan yang mungkin akan timbul.
- Memahami karakteristik khusus
yang dimiliki oleh Industri di sektor energi mengakibatkan
implementasi PBI tersebut untuk keseluruhan transaski tidak bisa
sekaligus dan membutuhkan pendalaman terhadap karakterisktik transaksi
yang dapat dikategorikan sebagai berikut:
- Kategori 1:Transaksi yang bisa langsung menerapkan ketentuan PBI misalnya sewa kantor/rumah/kenderaan, gaji karyawan Indonesia, berbagai support services.
- Kategori 2: Transaksi yang masih membutuhkan waktu agar bisa menerapkan ketentuan PBI misalnya: bahan bakar (fuel), transaksi impor melalui agen lokal, kontrak jangka panjang, kontrak multi-currency.
- Kategori 3: Transaksi yang secara fundamental sulit memenuhi ketentuan PBI karena berbagai faktor antara lain regulasi pemerintah. Misalnya: gaji karyawan expatriate, drilling service dan sewa kapal
- Terhadap transaksi kategori 1 di atas akan diberikan waktu transisi paling lambat 6 bulan.
- Terhadap jenis transaksi yang masuk kategori 2, transaksi yang karena sebuah perjanjian dengan jangka waktu tertentu tetap bertransaksi dengan mata uang asing maka akan dijajaki kemungkinan perubahan perjanjian.
- Terhadap jenis transaksi kategori 3, pelaku usaha dapat melanjutkan transaksi dengan mata uang asing.
- Kementerian ESDM dan BI akan membentuk suatu gugus tugas terkait implementasi peraturan ini yang akan memfasilitasi dan meyakinkan bahwa dunia usaha tidak mengalami kesulitan dan kegiatan usaha dapat berjalan normal.
- Kementerian ESDM dan BI akan mengeluarkan tata cara pelaksanaan mengenai implementasi PBI nomor 17/3/PBI/2015 di sektor energi.