SIARAN PERS: Kesepakatan KESDM dan BI Tentang Peraturan Kewajiban Penggunaan Rupiah

Jakarta, Sebagaimana diketahui, Bank Indonesia (BI) selaku Otoritas Moneter telah mengeluarkan Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 17/3/PBI/2015 Tentang Kewajiban Penggunaan Rupiah di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, ditetapkan pada 31 Maret 2015 yang lalu dan berlaku mulai 1 Juli 2015.

Peraturan BI ini lahir dengan memiliki tujuan dan semangat untuk meningkatkan kedalaman pasar Rupiah dalam rangka stabilisasi nilai tukar yang pada ujungnya diharapkan dapat mendorong stabilitas ekonomi nasional.

Menyikapi hal ini, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral mendukung sepenuhnya Implementasi PBI 17/3/2015 tentang Kewajiban Penggunaan Rupiah di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan akan secara aktif berkontribusi agar tujuan dari dikeluarkannya kebijakan ini dapat semaksimal mungkin tercapai.

Kementerian ESDM memperhatikan dan memahami bahwa banyak masukan dan kepedulian dari para pelaku usaha baik di bidang migas, ketenagalistrikan, minerba maupun bidang energi baru terbarukan terkait dengan kebijakan ini.

Masukan-masukan tersebut telah dikomunikasikan dan dikoordinasikan secara serius kepada BI selaku otoritas moneter. Kementerian ESDM dan BI telah mencapai kesepakatan bahwa:

  1. Akan bekerjasama menyusun langkah-langkah implementasi agar penerapan peraturan ini di sektor energi dapat berjalan dengan baik dan mencapai tujuan secara maksimal dan mengantisipasi permasalahan yang mungkin akan timbul.
  2. Memahami karakteristik khusus yang dimiliki oleh Industri di sektor energi mengakibatkan implementasi PBI tersebut untuk keseluruhan transaski tidak bisa sekaligus dan membutuhkan pendalaman terhadap karakterisktik transaksi yang dapat dikategorikan sebagai berikut:
    • Kategori 1:Transaksi yang bisa langsung menerapkan ketentuan PBI misalnya sewa kantor/rumah/kenderaan, gaji karyawan Indonesia, berbagai support services.
    • Kategori 2: Transaksi yang masih membutuhkan waktu agar bisa menerapkan ketentuan PBI misalnya: bahan bakar (fuel), transaksi impor melalui agen lokal, kontrak jangka panjang, kontrak multi-currency.
    • Kategori 3: Transaksi yang secara fundamental sulit memenuhi ketentuan PBI karena berbagai faktor antara lain regulasi pemerintah. Misalnya: gaji karyawan expatriate, drilling service dan sewa kapal
  3. Terhadap transaksi kategori 1 di atas akan diberikan waktu transisi paling lambat 6 bulan.
  4. Terhadap jenis transaksi yang masuk kategori 2, transaksi yang karena sebuah perjanjian dengan jangka waktu tertentu tetap bertransaksi dengan mata uang asing maka akan dijajaki kemungkinan perubahan perjanjian.
  5. Terhadap jenis transaksi kategori 3, pelaku usaha dapat melanjutkan transaksi dengan mata uang asing.
  6. Kementerian ESDM dan BI akan membentuk suatu gugus tugas terkait implementasi peraturan ini yang akan memfasilitasi dan meyakinkan bahwa dunia usaha tidak mengalami kesulitan dan kegiatan usaha dapat berjalan normal.
  7. Kementerian ESDM dan BI akan mengeluarkan tata cara pelaksanaan mengenai implementasi PBI nomor 17/3/PBI/2015 di sektor energi.
Kementerian ESDM
Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi
Gedung Ibnu Sutowo St. H.R Rasuna Said Kav. B-5, Jakarta 129100
Telp: 021-5268910. Fax: 021-5268979.
Media Sosial
Call Center
136
Copyright © 2024. Kementerian ESDM Ditjen Migas. All Rights Reserved.