SIARAN PERS- Kepmen ESDM Nomor 3239 K/12/MEM/2015 Tentang Harga Indeks Pasar BBN (Biofuel) Yang Dicampurkan ke Dalam Jenis BBM Tertentu dan Jenis BBM Khusus Penugasan

Jakarta, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Sudirman Said, pada hari Selasa (30/6) telah menerbitkan Keputusan Menteri ESDM Nomor 3239 K/12/MEM/2015 tentang Harga Indeks Pasar Bahan Bakar Nabati (Biofuel) yang Dicampurkan ke dalam Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu dan Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan.

Keputusan Menteri tersebut merupakan pengganti Keputusan Menteri ESDM Nomor 0726 K/12/MEM/2015. Substansi Keputusan Menteri dimaksud mengatur hal sebagai berikut:

  1. Harga Indeks Pasar (HIP) Bahan Bakar Nabati (BBN) jenis Biodiesel yang dicampurkan ke dalam Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu, didasarkan pada harga publikasi Kharisma Pemasaran Bersama Nusantara untuk Crude Palm Oil (CPO) unit Belawan dan Dumai rata-rata periode 1 (satu) bulan sebelumnya tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai ditambah besaran konversi CPO menjadi Biodiesel sebesar 125 USD/MT (sertus dua puluh lima dolar Amerika Serikat per metrik ton) dengan faktor konversi sebesar 870 kg/m3, serta ditambah ongkos angkut dengan besaran maksimal untuk masing-masing titik serah.
  2. HIP BBN jenis Bioetanol yang dicampurkan ke dalam Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan, didasarkan pada Harga publikasi Argus untuk Ethanol FOB Thailand rata-rata periode 1 bulan sebelumnya ditambah 14% indeks penyeimbang produksi dalam negeri dengan faktor konversi sebesar 788 kg/m3.
  3. Besaran HIP BBN sebagaimana tersebut di atas ditetapkan setiap bulan dan dilakukan evaluasi paling sedikit 6 bulan sekali oleh Direktur Jenderal EBTKE.

Dasar pertimbangan penggunaan basis harga publikasi Kharisma Pemasaran Bersama Nusantara untuk CPO spot Belawan dan Dumai karena dapat mencerminkan kondisi riil pasar harga CPO di dalam negeri. Selain itu pada Keputusan Menteri tersebut besaran konversi CPO menjadi sebesar US$ 125/MT dengan mempertimbangkan kebijakan ekonomi makro saat ini.

Kementerian ESDM terus melakukan upaya pengaturan terhadap pengusahaan BBN baik Biodiesel maupun Bioetanol melalui penyediaan insentif harga BBN yang menarik dan dapat diimplementasikan sesuai dengan kondisi ekonomi nasional. Sehingga diharapkan manfaat implementasi BBN terhadap perekonomian nasional berupa penghematan devisa, peningkatan penyerapan tenaga kerja, peningkatan komoditas bahan baku BBN, serta ketahanan energi nasional dapat secara langsung dirasakan.

Kementerian ESDM
Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi
Gedung Ibnu Sutowo St. H.R Rasuna Said Kav. B-5, Jakarta 129100
Telp: 021-5268910. Fax: 021-5268979.
Media Sosial
Call Center
136
Copyright © 2024. Kementerian ESDM Ditjen Migas. All Rights Reserved.