KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
REPUBLIK INDONESIA
SIARAN PERS
NOMOR: 58/SJI/2015
Tanggal: 10 September 2015
Kebijakan Stimulus Ekonomi Sektor ESDM
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Sudirman Said pada hari ini Kamis
(10/9) mengumumkan adanya kebijakan stimulus ekonomi sektor ESDM
melalui deregulasi dan rencana regulasi baru yang bertujuan untuk:
Melakukan penyederhanaan ijin sektor energi; Mempermudah pelaksanaan
investasi sektor energi; Mempercepat pelaksanaan proyek-proyek
strategis; dan memberi kepastian hukum.
“Seluruh paket Regulasi
ini dimaksudkan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi, menjamin kepastian
hukum, memudahkan investasi, menggerakkan sektor riil dan memperkuat
industri riil,†tegas Menteri ESDM.
Dalam hal penyederhanaan
perizinan sektor ESDM, saat ini lebih dari 60% perizinan dipangkas dalam
6 bulan terakhir. Pada tahun 2014 total perizinan yang dikelola oleh
Kementerian ESDM sebanyak 218 perizinan, sejak awal tahun 2015 telah
disederhanakan menjadi 89 perizinan, di mana 63 perizinan telah
dilimpahkan ke Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) BKPM, sehingga
tinggal 26 perizinan yang dikelola oleh Kementerian ESDM. Penyederhanaan
ijin sektor ESDM ini akan terus dilakukan untuk memudahkan pelaksanaan
investasi.
Adapun paket regulasi sektor ESDM di antaranya adalah
mengenai Penyediaan Pendistribusian dan Penetapan Harga LPG untuk Kapal
Perikanan Nelayan Kecil; Penyediaan, Pendistribusian dan Penetapan Harga
BBG untuk Transportasi Jalan; Tata Kelola Gas Bumi; Regulasi mengenai
Pembangunan dan Pengembangan Kilang Minyak di Dalam Negeri; Kebijakan
Harga Gas Bumi Tertentu dalam Kegiatan Usaha Hulu Migas.
Regulasi
mengenai Penyediaan Pendistribusian dan Penetapan Harga LPG untuk Kapal
Perikanan Nelayan Kecil akan mengatur sasaran penyediaan dan
pendistribusian LPG untuk Kapal Perikanan Nelayan Kecil yang menggunakan
mesin motor tempel dan/ atau mesin dalam yang beroperasi harian.
Regulasi ini diharapkan membantu nelayan kecil mengurangi beban biaya
dan kemudahan untuk mendapatkan bahan bakar dalam operasi penangkapan
ikan dengan mengganti dari BBM ke LPG.
“Diperkirakan penggunaan
LPG akan menghemat sekitar 65% dibandingkan dengan penggunaan BBM atau
setara dengan Rp 100.400 per hari,†ujar Menteri ESDM.
Regulasi
mengenai Penyediaan, Pendistribusian dan Penetapan Harga BBG untuk
Transportasi Jalan akan mengatur adanya paket bantuan converter kit
kepada angkutan umum, kendaraan dinas, dan kendaraan tertentu yang
semula berbahan bakar bensin menjadi CNG. Penggunaan CNG membantu
mengurangi biaya bahan bakar bagi angkutan umum, karena harganya relatif
lebih murah dan ramah lingkungan. Regulasi ini direncanakan
menggantikan Perpres Nomor 64 Tahun 2012 mengenai Penyediaan,
Pendistribusian, dan Penetapan Harga BBG untuk Transportasi Jalan.
Regulasi
mengenai Tata Kelola Gas Bumi akan mengatur penyediaan,
pendistribusian, dan pemanfaatan gas bumi. Regulasi ini direncanakan
sebagai pengganti Permen ESDM Nomor 19 Tahun 2009 mengenai Kegiatan
Usaha Gas Bumi Melalui Pipa dan Permen ESDM Nomor 03 Tahun 2010 mengenai
Alokasi dan Pemanfaatan Gas Bumi untuk Pemenuhan Kebutuhan Dalam
Negeri.
Regulasi mengenai Pembangunan dan Pengembangan Kilang
Minyak di Dalam Negeri akan mengatur kemudahan untuk pembangunan kilang
di dalam negeri di mana produknya khususnya BBM akan diserap di dalam
negeri yang dapat mengurangi impor BBM. Di sini Pertamina akan bertindak
sebagai offtaker dari kilang minyak tersebut. Hal ini akan memberikan
kepastian bagi investor di bidang kilang BBM. Adanya produk sampingan
berupa petrokimia tentu akan memenuhi kebutuhan petrokimia di dalam
negeri bagi para industri berbahan baku petrokimia dan mengurangi impor
petrokimia.
Regulasi mengenai Kebijakan Harga Gas Bumi Tertentu dalam Kegiatan Usaha Hulu Migas akan mengatur penegasan otoritas
pemerintah sebagai pemegang kuasa pertambangan untuk menetapkan
kebijakan harga gas bumi yang dilakukan secara transparan, perlakuan
yang sama, dan berkeadilan guna mempercepat pembangunan sektor hilir,
termasuk industri pupuk dan petrokimia.
Khusus untuk sektor
kelistrikan, Menteri ESDM Sudirman Said mengatakan bahwa pembangunan
pembangkit listrik 35.000 MW bukan hanya sekedar target pemenuhan
kebutuhan listrik nasional, tetapi merupakan upaya mendorong kemampuan
pemerintah dalam mempercepat pembangunan proyek infrastruktur skala
besar baik sektor energi maupun lainnya, terutama dalam mengurai
sumbatan (seperti perijinan dan pembebasan lahan), menarik investor, dan
alih teknologi.
Plt. Kepala Pusat Komunikasi Publik
Hufron Asrofi