SIARAN PERS: Perizinan di Ditjen Migas Disederhanakan

Jakarta, Untuk memberikan pelayanan perizinan yang cepat, sederhana, transparan dan terintegrasi dalam kegiatan usaha hulu dan hilir migas, Kementerian ESDM menyederhanakan perizinan yang berada di bawah Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi menjadi 42 jenis izin. Dari jumlah tersebut, sebanyak 20 jenis izin dimasukkan ke dalam Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PSTP) Pusat di bawah Badan Koordinasi Penanaman Modal. Kebijakan TPSP ini direncanakan berlaku awal Mei 2015.

Pelaksana Tugas Dirjen Migas IGN Wiratmaja di Jakarta, Rabu (29/4), mengatakan, penyederhanaan perizinan ini merupakan salah satu upaya pemerintah untuk mempermudah investor hulu dan hilir migas dalam melakukan kegiatan usahanya.Perizinan yang berada di bawah Ditjen Migas telah beberapa kali mengalami penyederhanaan. Sebelum tahun 2012, jenis izin mencapai 104 jenis dan tahun 2012 disederhanakan menjadi 51 jenis. Izin ini kembali disederhanakan tahun 2015 menjadi 42 jenis izin.

Dari 42 jenis izin yang disederhanakan tahun 2015 tersebut, sebanyak 20 jenis izin dimasukkan ke dalam PTSP Pusat. Ke 20 jenis izin ini merupakan izin yang penerbitannya melibatkan instansi lainnya. Untuk mempermudah pelayanan, Ditjen Migas akan menempatkan petugas di BKPM.

“Kita akan tempatkan petugas di BKPM untuk melayani investor dan melakukan evaluasi. Jika berdasarkan hasil evaluasi ternyata bersifat sangat spesifik, maka selanjutnya akan dikirim ke Ditjen Migas untuk ditindaklanjuti. Namun jika bersifat umum, maka dapat langsung diselesaikan di tempat. Kebijakan ini juga diharapkan dapat mengurangi kontak langsung antara investor sebagai pemohon dengan pegawai Ditjen Migas,” papar Wiratmaja.

Beberapa jenis izin yang dimasukkan dalam PTSP, antara lain Rekomendasi IMTA (izin Mempergunakan Tenaga Asing), Rekomendasi Pembukaan atauPembaruan Kantor Perwakilan Usaha Migas, Izin Survei Umum, Izin Survei ke Luar Wilayah Kerja Migas serta CBM, Rekomendasi Ekspor dan Impor Migas, Surat Keterangan Terdaftar (SKT) Migas, Lisensi Perusahaan Jasa Inspeksi Teknik (PJIT) Migas dan Rekomendasi Pembelian, Penggunaan dan Pemusnahan Bahan Peledak.

Sementara itu mengenai 22 jenis izin yang masih berada di Ditjen Migas merupakan izin yang bersifat teknis dan spesifik sehingga membutuhkan kajian yang mendalam.

Plt. Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi

IGN Wiratmaja

Kementerian ESDM
Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi
Gedung Ibnu Sutowo St. H.R Rasuna Said Kav. B-5, Jakarta 129100
Telp: 021-5268910. Fax: 021-5268979.
Media Sosial
Call Center
136
Copyright © 2024. Kementerian ESDM Ditjen Migas. All Rights Reserved.