SIARAN PERS : Penetapan Harga BBM Berlaku 1 April 2016

SIARAN PERS
NOMOR: 00026.Pers/04/SJI/2016
Tanggal: 30 Maret 2016

PENETAPAN HARGA BBM BERLAKU 1 APRIL 2016

Pemerintah terus mencermati dinamika harga minyak dunia dan kondisi perekonomian nasional dengan mempertimbangkan berbagai parameter, seperti:

  1. Harga referensi minyak periode 3 bulan terakhir untuk Mogas 92 dan Gasoil;
  2. Proyeksi harga referensi minyak periode 3 (tiga) bulan ke depan;
  3. Rata-rata nilai tukar (kurs) Rupiah terhadap Dolar AS periode 3 (tiga) bulan;
  4. Biaya penyimpanan, biaya distribusi BBM untuk menjangkau seluruh wilayah NKRI;
  5. Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB); serta
  6. Marjin SPBU sebagai badan usaha penyalur

Berdasarkan parameter tersebut di atas, Pemerintah telah menetapkan pola penentuan harga Bahan Bakar Minyak (BBM).

Sesuai Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perhitungan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak (BBM), sebagaimana telah dua kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 39 Tahun 2015, Menteri menetapkan harga BBM setiap 3 (tiga) bulan sekali. Hal ini dilakukan demi menjaga kestabilan sosial ekonomi, pengelolaan harga dan logistik serta menjamin penyediaan BBM Nasional.

Dengan memperhatikan kecenderungan meningkatnya harga minyak bumi pada 1 (satu) bulan terakhir berikut proyeksi 3 (tiga) bulan ke depan, dan untuk mengantisipasi harga BBM pada periode bulan Juli yang bertepatan dengan bulan puasa dan Hari Raya Idul Fitri, serta perlunya menjaga kestabilan harga, maka terhitung mulai tanggal 1 April 2016 pukul 00.00 WIB, Pemerintah memutuskan untuk menurunkan harga BBM Khusus Penugasan jenis Bensin Premium RON 88 di Wilayah Penugasan Luar Jawa-Madura-Bali dan harga BBM jenis Minyak Solar Subsidi dengan rincian sebagai berikut: 
 

  No

 Komoditi  

 Harga Lama

 Harga Baru

 (Rp/Liter)

 (Rp/Liter)

 1

 Minyak Tanah 

 2.500

 2.500

 2

 Minyak Solar Subsidi 

 5.650

 5.150

 3

 Bensin Premium RON 88 Penugasan Luar  Jawa-Madura-Bali 

 6.950 

 6.450

 

Ketentuan harga BBM jenis Bensin Premium RON 88 untuk wilayah distribusi Jawa-Madura-Bali ditetapkan oleh PT Pertamina (Persero) dengan mengacu kepada arah kebijakan Pemerintah dan mempertimbangkan kondisi sosial ekonomi masyarakat.

Diharapkan dengan penurunan harga BBM ini dapat diikuti dengan turunnya biaya transportasi, logistik dan harga barang kebutuhan pokok, sehingga daya beli masyarakat dapat meningkat. Harga BBM di Indonesia adalah nomor 16 termurah dari 173 negara di dunia, sedangkan di wilayah ASEAN, harga BBM di Indonesia adalah nomor 3 yang termurah dari 10 negara anggota ASEAN.

Untuk menjaga akuntabilitas publik, maka akan dilakukan audit oleh auditor Pemerintah dan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia. Audit itu mencakup realisasi volume pendistribusian jenis BBM tertentu, penugasan khusus, besaran harga dasar, biaya penugasan pada periode yang telah ditetapkan, besaran subsidi, hingga pemanfaatan defisit atau surplus dari harga jual eceran yang ditentukan dalam satu tahun anggaran.

Kepala Pusat Komunikasi Publik,
 



Sujatmiko

Untuk keterangan lebih lanjut dapat menghubungi:
Kepala Pusat Komunikasi Publik Kementerian ESDM
Sujatmiko    
+628128016414

Kementerian ESDM
Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi
Gedung Ibnu Sutowo St. H.R Rasuna Said Kav. B-5, Jakarta 129100
Telp: 021-5268910. Fax: 021-5268979.
Media Sosial
Call Center
136
Copyright © 2024. Kementerian ESDM Ditjen Migas. All Rights Reserved.