Serap Minyak KKKS, Impor Minyak Kuartal I Tahun 2019 Turun

Jakarta, Kebijakan Pemerintah untuk menekan impor BBM melalui Peraturan Menteri ESDM Nomor 42 Tahun 2018 tentang Prioritas Pemanfaatan Minyak Bumi Untuk Pemenuhan Kebutuhan Dalam Negeri, mulai membuahkan hasil. Impor minyak mentah dan kondensat selama kuartal I tahun 2019 mengalami penurunan hingga 50%. Hal ini terutama dipengaruhi oleh  penyerapan minyak mentah dan kondensat produksi domestik bagian Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS).

“Volume impor minyak mentah dan kondensat Pertamina pada periode Januari hingga April 2019 mencapai sekitar 25 juta barel atau turun drastis dibandingkan periode yang sama tahun 2018 yang sekitar 48 juta barel. Penurunan ini juga berdampak pada penurunan nilai biaya impor sebesar US$ 1,4 miliar atau ekuivalen lebih dari Rp 20 triliun,” Vice President Corporate Communication PT Pertamina (Persero) Fajriyah Usman dalam siaran persnya, Kamis (2/5).

Menurut dia, penurunan impor sangat signifikan karena sebagian dari kebutuhan minyak mentah untuk kilang-kilang Pertamina sudah dapat dipenuhi dari dalam negeri. “Dengan adanya penyerapan minyak mentah domestik ini, maka sangat mendukung kehandalan suplai untuk kilang-kilang Pertamina sehingga dapat meningkatkan kinerja dan profitabilitas kilang,” ujarnya.

Sebagaimana diketahui, dalam Permen Nomor 42 Tahun 2018 tersebut dinyatakan bahwa PT Pertamina (Persero) dan Badan Usaha Pemegang Izin Usaha Pengolahan Minyak Bumi wajib mengutamakan pasokan minyak bumi yang berasal dari dalam negeri. Demikian juga Kontraktor atau Afiliasinya wajib menawarkan minyak bumi bagian Kontraktor kepada PT Pertamina (Persero) dan/atau Badan Usaha Pemegang Izin Usaha Pengolahan Minyak Bumi.

Hingga minggu ketiga April 2019, Pertamina telah melakukan kesepakatan untuk pembelian minyak dan kondensat dalam negeri sebanyak 137 ribu barel per hari (MBCD) yang berasal dari 32 kontraktor kontrak kerja sama (KKKS).

Pembelian minyak dan kondensat domestik yang paling berpengaruh adalah bagian dari eks PT Chevron Pacific Indonesia untuk jenis Duri dan SLC, yang jumlahnya mencapai 2-3 juta barel per bulan. 

"Dengan pasokan tersebut, saat ini Pertamina tidak lagi mengimpor minyak mentah jenis heavy dan super heavy dan hanya mengimpor jenis light and medium crude," ungkapnya. (TW)

 

Kementerian ESDM
Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi
Gedung Ibnu Sutowo St. H.R Rasuna Said Kav. B-5, Jakarta 129100
Telp: 021-5268910. Fax: 021-5268979.
Media Sosial
Call Center
136
Copyright © 2024. Kementerian ESDM Ditjen Migas. All Rights Reserved.