Sembilan Kesimpulan RDP Dirjen Migas dengan Anggota Komisi VII DPR RI

Jakarta, Komisi VII DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) I Gusti Nyoman Wiratmaja Puja, Kepala BPH Migas Fanshurullah Asa, Kepala SKK Migas Amien Sunaryadi dan Direktur Keuangan Pertamina Arief Budiman, di Ruang Rapat Komisi VII DPR RI, Gedung Nusantara DPR RI, Jakarta, Senin (17/7).

RDP dipimpin Ketua Komisi VII DPR RI Gus Irawan Pasaribu membahas terkait lifting migas, distribusi BBM dan LPG pasca lebaran, rencana pembangunan infrastruktur hilir migas dan evaluasi sengketa lahan di Makasar, Bitung dan Balitung Timur menghasilkan sembilan kesimpulan.

Kesembilan kesimpulan tersebut, pertama, Komisi VII DPR RI mendesak Dirjen Migas dan Kepala SKK Migas meningkatkan kapasitasnya dalam mendukung KKKS terkait upaya pengembangan hulu migas dan penigkatan produksi lifting migas dan berupaya mempersingkat waktu antara tahap eksplorasi sampai dengan tahap pengembangan produksi (POD).

Kedua, Komisi VII DPR RI mendesak kepada Dirjen Migas Kementerian ESDM untuk membuat kebijakan yang jelas dan tegas terkait dengan pemanfaatan aset-aset bekas KKKS agar pemanfaatannya optimal.

Ketiga, Komisi VII DPR RI meminta Kepala BPH Migas dan Direktur Utama PT Pertamina (Persero)terkait evaluasi pendistribusian BBM pasca 2017 dimana tidak terjadi permasalahan yang signifikan.

Keempat, Komisi VII DPR RI meminta Kepala BPH Migas agar lebih intensif mensosialisasikan Peraturan BPH Migas Nomor 15 Tahun 2016 tentang Lelang Ruas Transmisi dan/atau Wilayah Jaringan Distribusi Gas Bumi guna memperlancar dan mempercepat pembangunan infrastruktur pipa gas bumi.

Kelima, Komisi VII DPR RI meminta PT Pertamina (Persero) untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dengan menambah jumlah SPBU/Lembaga penyalur permanen termasuk pada jalur tol baru. Untuk SPBU baru supaya diberikan alokasi BBM sesuai dengan kebutuhan pasar setempat.

Keenam, Komisi VII DPR RI meminta Direktur Utama PT Pertamina (Persero) melaksanakan penugasan pemerintah untuk mendistribusikan BBM jenis premium ke seluruh SPBU sesuai Peraturan Presiden dan meminta Kepala BPH Migas untuk melakukan pengawasan.

Ketujuh, Komisi VII DPR RI mendesak Dirjen Migas Kementerian ESDM dan Direktur Utama PT Pertamina (Persero) untuk mengevaluasi lokasi dan kapasitas GRR dan RDMP yang paling tepat secara nasional dengan memperhatikan efisiensi biaya distribusi BBM dan keamanan nasional dalam jangka panjang.

Delapan, Komisi VII DPR RI meminta Dirjen Migas, Kepala BPH Migas dan Direktur Utama PT Pertamina (Persero) untuk mengambil langkah-langkah strategis terkait dengan banyaknya pengecer BBM yang tidak berizin.

Terakhir, Komisi VII DPR RI meminta Dirjen Migas Kementerian ESDM, Kepala SKK Migas, Kepala BPH Migas dan Direktur Utama PT Pertamina (Persero) menyampaikan secara tertulis atas pernyataan, tambahan penjelasan dan data yang diminta Anggota Komisi VII DPR RI diserahkan paling lambat tanggal 31 Juli 2017. (DK)

Kementerian ESDM
Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi
Gedung Ibnu Sutowo St. H.R Rasuna Said Kav. B-5, Jakarta 129100
Telp: 021-5268910. Fax: 021-5268979.
Media Sosial
Call Center
136
Copyright © 2024. Kementerian ESDM Ditjen Migas. All Rights Reserved.