Sebelas Kesimpulan Raker Menteri ESDM dengan Komisi VII DPR

Jakarta, Rapat kerja Pelaksana tugas Menteri ESDM Luhut Binsar Pandjaitan dengan Komisi VII DPR, Kamis (22/9), menghasilkan 11 kesimpulan, antara lain mengenai Asumsi Dasar Sektor ESDM Tahun 2017 dan cost recovery. Raker dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi VII DPR Mulyadi.

Sebelas kesimpulan tersebut adalah pertama, Komisi VII DPR dapat menyetujui Asumsi Dasar Sektor ESDM untuk RAPBN Tahun 2017 yaitu  Indonesian Crude Price (ICP) sebesar US$ 45 per barel, lifting migas sebesar 1.965 ribu barel setara minyak per hari, terdiri dari lifting minyak 815.000 barel per hari dan gas  bumi 1,15 juta barel setara minyak per hari.

Volume BBM bersubsidi untuk minyak tanah ditetapkan 0,61 juta KL, Minyak Solar 16 juta KL. Sedangkan volume LPG 3 kg sebesar 7,096 juta ton.  Subsidi Minyak Solar ditetapkan Rp 500 per liter, subsidi LPG 3 kg sebesar Rp 28,384 triliun dan subsidi listrik Rp 48,56 triliun.

Kedua,  Komisi VII DPR RI menyetujui Kementerian ESDM RI untuk tetap mengalokasikan subsidi listrik EBT (Energi Baru Terbarukan) di dalam subsidi listrik tahun berjalan sebesar Rp 48,56 triliun. Besaran/perhitungan subsidi dan pola pembayaran subsidi EBT dilakukan oleh PT PLN (Persero).

Ketiga, Komisi VII DPR RI dapat menyetujui cost recovery untuk RAPBN 2017 sebesar Rp 10,4 miliar. Struktur biaya secara rinci dibahas dan disetujui pada RDP berikutnya dengan SKK Migas, sesuai siklus penyampaian WP&B.

Keempat, Komisi VII DPR RI meminta Kementerian ESDM dan SKK Migas dapat menyampaikan perhitungan perolehan bagian Pemerintah RI. Kelima, Komisi VII DPR RI  menyetujui pencabutan subsidi listrik dengan daya 900 VA bagi golongan rumah tangga yang ekonominya mampu dengan didukung data yang akurat.

Keenam, Komisi VII DPR akan mengusulkan kepada Badan Anggaran agar kekurangan bayar subsidi listrik 2016 dialokasikan pada Tahun Anggaran 2017.  Ketujuh, Komisi VII DPR RI meminta kepada Kementerian ESDM untuk segera melakukan finalisasi dengan Menteri Keuangan RI terhadap perubahan formula perhitungan harga patokan LPG 3 kg.

Kedelapan, Komisi VII DPR RI mendesak SKK Migas merealisasikan alat pencatat produksi dan lifting minyak real time monitoring system (flow meter) untuk memonitor produksi dan lifting minyak bumi secara akurat dan real time terhadap 11 KKKS terbesar pada tahun 2017 dan untuk KKKS Pertamina EP pada tahun 2016 serta secara bertahap untuk KKKS lainnya.

Kesembilan, Komisi VII DPR RI mendesak SKK Migas untuk menunda pembayaran cost recovery project Enchanted Oil Recovery (EOR) surfactan oleh KKKS Chevron sampai menghasilkan tambahan produksi sebagai hasil konkrit dari EOR.

Kesepuluh, Komisi VII DPR RI melalui Plt Menteri ESDM RI meminta SKK Migas untuk melakukan exercise sistem kontrak migas selain PSC yang memberikan manfaat optimum bagi Negara Indonesia.

Kesebelas, Komisi VII DPR meminta kepada Kementerian ESDM untuk menyampaikan roadmap pendistribusian BBM dan Gas ke seluruh wilayah Indonesia sebagai bagian dari amanat pelaksanaan UU Nomor 22 Tahun 2001. (TW)

 

Kementerian ESDM
Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi
Gedung Ibnu Sutowo St. H.R Rasuna Said Kav. B-5, Jakarta 129100
Telp: 021-5268910. Fax: 021-5268979.
Media Sosial
Call Center
136
Copyright © 2024. Kementerian ESDM Ditjen Migas. All Rights Reserved.