Sarasehan Nasional Dimetil Eter (DME) Sebagai Bahan Bakar Substitusi LPG

Jakarta, Dalam rangka diversifikasi bahan bakar untuk memenuhi  kebutuhan LPG di tanah air,  Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menggelar diskusi Sarasehan Nasional Dimetil Eter (DME) sebagai Bahan Bakar Substitusi LPG di Hotel Borobudur, Jakarta, Kamis (17/11).

Sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM No 29 Tahun 2013 tentang Penyediaan, Pemanfaatan dan Tata Niaga Dimetil Eter Sebagai Bahan Bakar, ditetapkan bahwa Dimetil Eter (DME) sebagai bahan bakar adalah suatu senyawa organik dengan rumus kimia CH3OCH3 yang dapat dihasilkan dari pengolahan gas bumi, hasil olahan dan hidrokarbon lain yang pemanfaatannya untuk bahan bakar.

DME sebagai bahan bakar, dapat dimanfaatkan secara langsung maupun sebagai campuran. DME sebagai pemanfaatan langsung merupakan pemanfaatan DME murni 100% untuk sektor industri, transportasi dan rumah tangga. DME dengan pemanfaatan sebagai campuran merupakan pemanfaatan DME untuk bahan campuran LPG atau LGV dengan komposisi tertentu.

Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM IGN Wiratmaja Puja dalam sambutannya pada acara tersebut, mengatakan,  pertumbuhan  konsumsi LPG mencapai  13% per tahun. Saat ini, konsumsi LPG sebesar 6,5 juta metrik ton, di mana  4,3 juta metrik ton diantaranya merupakan impor. “Pada hari ini, harga LPG sekitar US$ 300 per ton. Dikalikan 4,3 juta metrik ton yang diimpor, luar biasa besarnya dana yang harus dikeluarkan,”  kata Wirat.

Lebih lanjut dia mengungkapkan, daripada mengimpor LPG dengan biaya yang sangat besar, akan lebih baik kalau dana tersebut digunakan untuk membangun DME yang harganya lebih murah. Dengan demikian, akan menghemat dana sekaligus mengurangi impor LPG.

Dalam mengembangkan DME sebagai bahan bakar, menurut Wirat, terdapat 3 tantangan besar yang harus dihadapi yaitu teknlogi, modal dan terakhir adalah bagaimana membangun kesadaran bahwa DME sangat layak digunakan.  

Mengakhiri sambutannya, Wirat meminta agar sarasehan dapat menghasilkan action plan seperti program dalam 3 bulan ke depan, agar kebijakan ini dapat berjalan dengan baik. (DK)

 

Kementerian ESDM
Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi
Gedung Ibnu Sutowo St. H.R Rasuna Said Kav. B-5, Jakarta 129100
Telp: 021-5268910. Fax: 021-5268979.
Media Sosial
Call Center
136
Copyright © 2024. Kementerian ESDM Ditjen Migas. All Rights Reserved.