Rekomendasi DEN Terkait Harga Gas

Jakarta, Sidang Dewan Energi Nasional (DEN) ke 19 di Kementerian ESDM, Senin (14/11),  membahas tiga hal yaitu perkiraan pencapaian target Energi Baru Terbarukan (EBT), penurunan harga gas bumi untuk industri dan pencapaian target Program 35.000 mega watt (MW). Khusus terkait penurunan harga gas untuk industri, DEN merekomendasikan 9 hal.

Rekomendasi DEN terkait harga gas, terbagi dalam tiga bagian yaitu tranparansi, mata rantai distribusi dan harga gas yaitu:
        Transparansi

  • Membuka struktur biaya  semua pelaku usaha industri  gas bumi sampai industri pengguna.
  • Memberikan insentif fiskal dengan mengurangi entitlement Pemerintah dengan tetap memperhitungkan kewajiban kontraktual KKKS

       Mata Rantai  Distribusi

  • Menerapkan PerMen ESDM No. 06 Tahun 2016 dengan menghilangkan trader bertingkat, paling lambat Februari 2018.
  • Menyatukan usaha transportasi dan distribusi kepada satu badan usaha (Revisi UU Migas dan  PP 36 Tahun 2014).
  • Mempercepat revisi  Permen ESDM Nomor 19 Tahun 2008 dan Peraturan BPH Migas Nomor 8 Tahun 2013 tentang toll fee (termasuk revisi Perpres No 1 tahun 2006).  

       Harga gas

  • Mendorong penurunan harga gas pada KKKS yang sudah mature dan pay out time.
  • Menurunkan biaya operasi sekitar 8% -11% di sisi hilir migas.
  • Mengatur pembatasan IRR max 12% dan margin tidak lebih dari 5%.
  • Memberikan subsidi kepada  industri  (prioritas untuk pupuk, petrokimia, baja dan logam lainnya) yang kebutuhan gas dalam struktur biaya di atas 20%.

Anggota DEN Abadi Poernomo  mengatakan, dalam penentuan harga gas,   membutuhkan penyelesaian jangka panjang bukan hanya penyelesain jangka pendek untuk seluruh total bisnis gas, dari hulu ke hilir. Salah satu industri yang sudah diselesaikan dengan penentuan harga gas adalah industri petrokimia. Sedangkan   industri pupuk  dan baja sedang dalam dalam proses penyelesaian.

DEN juga meminta agar di hilir migas yaitu  industri-industri yang meminta penurunan harga gas, harus bersikap terbuka  dan efisien sehingga harga produk juga dapat lebih murah. “harganya  (gas) di plan US$ 6 di industri. Harusnya keluar dari industri, produknya bersaing dong. Nah untuk itu makanya  kawan-kawan di hilir  harus rela untuk  tranparan.  Mereka sudah efisien belum?” imbuh Anggota DEN Andang Bachtiar. (NK)

Kementerian ESDM
Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi
Gedung Ibnu Sutowo St. H.R Rasuna Said Kav. B-5, Jakarta 129100
Telp: 021-5268910. Fax: 021-5268979.
Media Sosial
Call Center
136
Copyright © 2024. Kementerian ESDM Ditjen Migas. All Rights Reserved.