Tingkatkan Budaya Keselamatan, Ditjen Migas Gelar Evaluasi Keselamatan Migas Pada Kegiatan Pengeboran dan Kerja Ulang Sumur

 

Tangerang, Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) menjadi aspek krusial dalam industri minyak dan gas bumi (Migas) yang salah satu ciri khasnya adalah berisiko tinggi. Dalam rangka meningkatkan budaya Keselamatan Migas, Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi menyelenggarakan Evaluasi Keselamatan Migas Pada Kegiatan Pengeboran dan Kerja Ulang Sumur Migas di Atria Hotel, Tangerang, Selasa (21/2).

“Saat ini industri migas nasional terus berupaya meningkatkan produksi melalui kegiatan eksplorasi maupun eksploitasi secara masif. Dalam upaya pencapaian target tersebut, aspek keselamatan migas yang terdiri dari keselamatan pekerja, peralatan/instalasi, lingkungan dan umum, tetap harus menjadi perhatian utama,” ujar Direktur Teknik dan Lingkungan Migas Kementerian ESDM Mirza Mahendra dalam acara tersebut. Hadir dalam kesempatan ini adalah para Koordinator di lingkungan Direktorat Teknik dan Lingkungan Migas, perwakilan KKKS, Perusahaan Jasa Pengeboran dan Kerja Ulang Sumur, Perusahaan Inspeksi, serta Asosiasi terkait.

Dalam beberapa waktu terakhir ini, lanjut dia, terjadi beberapa kejadian kecelakaan yang menyebabkan fatality. Agar peristiwa tersebut tidak terulang lagi, perlu dilakukan upaya-upaya perbaikan (improvement) baik dari sisi operasional, manajerial, maupun kompetensi dari pekerja.

Menurut Mirza, untuk mengetahui penyebab terjadinya kecelakaan kerja migas, perlu dilakukan peninjauan dari berbagai sisi. Pertama, dari sisi pekerja, perlu dipastikan pekerja telah memenuhi kompetensi, memahami SOP dan memiliki penguasaan terhadap risiko dari lingkungan kerja. “Salah satu penyebab kecelakaan kerja adalah kompetensi pekerja, termasuk pekerja di bidang pengeboran. Ini menjadi perhatian karena satu fatality sudah sangat besar bagi kami,” tegasnya.

Selanjutnya dari sisi peralatan. “Apakah peralatannya sudah layak atau masih layak untuk dioperasikan? Kadang peralatan sudah tua, tapi belum diganti. Harus dipastikan kembali integritas peralatannya sudah sesuai,” kata dia.

Sisi lainnya yang juga perlu diperhatikan adalah pelaksanaan Standard Operating Procedure (SOP) di lapangan, serta pelaksanaan inspeksi. “Saya ingatkan kembali agar Perusahaan Inspeksi harus memastikan peralatan dan instalasi sesuai aturan karena pengabaian terhadap hal tersebut dapat mengakibatkan kerugian yang lebih besar. Perusahaan Inspeksi harus bekerja secara benar dan independen,” tegas Mirza.

Terjadinya kecelakaan kerja juga dapat menjadi catatan buruk bagi KKKS. Pemerintah mengharapkan agar semua pihak dapat bekerja sama meningkatkan keselamatan migas.

“Melalui pertemuan dengan stakeholder ini, Pemerintah mengharapkan dapat dilakukan evaluasi terkait keselamatan pada kegiatan pengeboran dan kerja ulang sumur. Secara bersama kita membahas ruang-ruang perbaikan (improvement) dalam kegiatan operasi migas. Kami wajib memastikan semua yang bekerja baik dari unit utama maupun pendukung telah sesuai kaidah keselamatan,” tambahnya.

Dalam rangkaian acara ini, dilakukan sharing session mengenai Drilling and Workover Safety oleh Koordinator Keselamatan Hulu Migas Bambang Eka Satria dan Subkoordinator Keselamatan Pekerja dan Umum Hulu Migas, Banarwoto. Selain itu, disamapaikan juga pemaparan mengenai Drop Object Survey and Inspection.

Selanjutnya dalam sesi tanya jawab, secara umum perusahaan pengeboran menyampaikan bahwa pihaknya telah berupaya melakukan mitigasi untuk mencegah terjadinya kecelakaan kerja. Namun diakui adanya kesulitan mencari SDM pengeboran yang siap pakai pasca pandemi Covid-19. Meski telah dilakukan beberapa kali pelatihan SDM, namun belum dapat memenuhi kompetensi yang dipersyaratkan.

Hal senada juga disampaikan Ketua Asosiasi Perusahaan Pemboran Minyak, Gas dan Panas Bumi Indonesia, Suprijonggo Santoso. Menurut dia, APMI menyadari adanya ketidakseimbangan antara pekerjaan dan tenaga kerja. Oleh karena itu APMI telah mendirikan lembaga sertifikasi profesi (LSP). Namun demikian, ada perusahaan yang enggan mengirimkan pekerjanya untuk meningkatkan kompetensi melalui training karena sebagian kontrak kerja industri penunjang hanya berjangka pendek.

APMI mengusulkan agar Pemerintah dapat memfasilitasi training bagi SDM pengeboran dan penghargaan bagi perusahaan pengeboran yang memenuhi kompetensi. “Budaya untuk mendahulukan keselamatan akan membantu mencegah terjadinya kecelakaan kerja, Kalau pekerja tidak sadar bagaimana berhati-hati bagaimana menangani peralatan, akan menyebabkan fatality,” tambahnya.

Terhadap masukan-masukan tersebut, Direktorat Teknik dan Lingkungan Migas bersikap terbuka dan akan menindaklanjutinya agar keselamatan migas dapat tetap terjaga. (TW)

 

Kementerian ESDM
Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi
Gedung Ibnu Sutowo St. H.R Rasuna Said Kav. B-5, Jakarta 129100
Telp: 021-5268910. Fax: 021-5268979.
Media Sosial
Call Center
136
Copyright © 2024. Kementerian ESDM Ditjen Migas. All Rights Reserved.