SURAT EDARAN PENUNJUKAN PERUSAHAAN INSPEKSI

SURAT EDARAN NOMOR : 7.E/HK.03/DMT/2022
TENTANG
PENUNJUKAN PERUSAHAAN INSPEKSI

 

Berdasarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 32 Tahun 2021 tentang Inspeksi Teknis dan Pemeriksaan Keselamatan Instalasi dan Peralatan pada Kegiatan Usaha Minyak dan Gas Bumi yang diundangkan pada tanggal 17 November 2021, terkait Perusahaan Inspeksi sebagai pelaksana Inspeksi Teknis pada kegiatan usaha minyak dan gas bumi, dapat kami sampaikan hal-hal sebagai berikut :
1. Dalam melakukan Inspeksi Teknis, Kepala Teknik dapat menunjuk Perusahaan Inspeksi (Pasal 13);
2. Perusahaan Inspeksi yang ditunjuk oleh Kepala Teknik wajib memiliki Surat Pengesahan Perusahaan Inspeksi sesuai dengan bidang Inspeksi dari Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Pasal 14); dan
3. Pelaksanaan Inspeksi Teknis oleh Perusahaan Inspeksi wajib dilakukan oleh tenaga ahli pelaksana Inspeksi Teknis yang terdaftar di dalam surat pengesahan Perusahaan Inspeksi (Pasal 15).

Perusahaan Inspeksi yang telah memiliki surat pengesahan Perusahaan Inspeksi sesuai dengan bidang Inspeksi dari Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi dapat dilihat pada link/tautan sebagai berikut :
https://migas.esdm.go.id/post/read/perusahaan-inspeksi-1. Informasi lebih lanjut dapat menghubungi Call Center 136 atau email : dmtp.migas@esdm.go.id.

Demikian Surat Edaran ini dibuat untuk dapat menjadi pedoman dan dilaksanakan.

 

Surat Edaran Nomor 7.E/HK.03/DMT/2022

 

Kementerian ESDM
Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi
Gedung Ibnu Sutowo St. H.R Rasuna Said Kav. B-5, Jakarta 129100
Telp: 021-5268910. Fax: 021-5268979.
Media Sosial
Call Center
136
Copyright © 2024. Kementerian ESDM Ditjen Migas. All Rights Reserved.